Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Jaksa Kejati Jabar Ditangkap KPK, Kejaksaan Beri Pendampingan Hukum

Kompas.com - 14/04/2016, 18:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) memberikan pendampingan hukum terhadap dua jaksa yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua jaksa itu adalah Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo.

Ketua PJI Noor Rachmad mengatakan, dirinya menunjuk satu jaksa dari PJI untuk mendampingi keduanya.

"Memang sesuai AD/ART kalau ada jaksa yang terkait dengan masalah hukum, diberikan pendampingan hukum," ujar Noor saat dihubungi, Kamis (14/4/2016).

Jaksa yang ditunjuk PJI ialah Fauzi Marasabessy. Ia merupakan Kepala Seksi Intel Kejari Bandung. Tak hanya jaksa, PJI juga menyewa pengacara profesional sekitar lima orang.

(Baca: KPK Tegaskan Uang yang Disita dari Jaksa Kejati Jabar Bukan Uang Pengganti)

Noor mengatakan, pendampingan dilakukan mulai dari penyidikan hingga upaya hukum lanjutan usai vonis di tingkat pertama.

"Sejak kemarin, kita beri perintah ke jaksa untuk beri pendampingan ke dua orang itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum itu.

Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo merupakan jaksa penuntut umum yang menangani kasus korupsi anggaran BPJS di Subang dengan terdakwa Jajang Abdul Kholik.

Keduanya diberi uang oleh Jajang dan istrinya sebesar Rp 528 juta. Uang  itu diduga berasal dari Bupati Subang Ojang Sohandi.

KPK mengungkapkan, Ojang diduga berusaha menyembunyikan keterlibatannya dalam kasus korupsi BPJS Subang yang terjadi pada tahun 2014 itu.

(Baca: Kejati Jabar Sebut Uang yang Disita KPK Bukan Barang Bukti Suap)

Namun, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membela jaksanya. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Remon Ali uang yang disita KPK adalah bagian dari uang pengembalian kerugian negara dalam kasus BPJS Subang yang diberikan secara bertahap.

Total kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 4,7 miliar.

Ia menganggap bahwa kemungkinan jaksa tidak mengetahui asal usul uang yang diberi kepadanya sehingga dianggap uang suap.

"Mengenai uang itu tadi mungkin jaksanya tidak tahu mengenai sumber itu. Yang jelas, uang itu sudah disetorkan oleh terdakwa ke jaksa," kata Remon.

Pernyataan Kejati Jabar ini langsung dibantah Wakil Ketua KPK Laode Syarief yang mengungkapkan jaksa yang ditangkap tidak bisa membuktikan secara administratif bahwa uang Rp 528 juta itu adalah uang pengembalian kerugian negara.

Kompas TV KPK Tangkap Dua Jaksa di Kejati Jabar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com