JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, diperiksa selama hampir delapan jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/4/2016).
Saat dalam pemeriksaan, Sunny mengaku sempat ditanyakan seputar pembicaraannya dengan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
"Ada satu (soal rekaman), tetapi cuma satu pertanyaan saja tentang itu, pembicaraan saja," ujar Sunny saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu sore.
Saat ditanyakan mengenai isi rekaman pembicaraan yang disadap KPK, Sunny mengatakan, ia dan Sanusi membicarakan seputar rancangan revisi peraturan daerah tentang reklamasi.
Selain itu, perbincangan juga seputar kesepakatan Ahok soal poin yang dibahas di dalam perda.
"Intinya, kenapa raperda ini lambat. Lalu, soal raperda ini, apakah Pak Gubernur sudah setuju atau belum," kata Sunny.
Hari ini, Sunny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian suap anggota DPRD DKI dalam pembahasan Raperda tentang Zonasi dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
KPK sebelumnya telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Sunny untuk tidak bepergian ke luar negeri.
(Baca: KPK Cegah Staf Khusus Ahok dan Direktur Agung Sedayu)
Keterangan Sunny dinilai dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara suap yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi. (Baca: Hari Ini KPK Periksa Staf Ahok, Sunny Tanuwidjaja)
KPK sendiri menangkap tangan Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
(Baca: KPK: Suap untuk Sanusi Terkait Raperda Reklamasi)
Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja sebagai tersangka.
Sunny disebut-sebut merupakan salah satu perantara antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD DKI, dan perusahaan pengembang yang ikut sebagai pelaksana dalam proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.