Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Titik-titik Rawan Korupsi dalam Penanganan Perkara Menurut Komisi Kejaksaan

Kompas.com - 13/04/2016, 09:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan menyebut ada banyak titik rawan korupsi yang dimanfaatkan tersangka atau terdakwa untuk meloloskan diri dari jeratan hukum.

Titik-titik tersebut bisa dideteksi sejak dimulainya penyelidikan hingga proses penuntutan.

Contohnya, dalam kasus tangkap tangan pejabat PT Brantas Abipraya yang menyeret Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

PT BA hendak menyuap Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan yang tengah diusut. Begitu pun di tingkat penyidikan, ada juga yang memanfaatkan celah agar kasusnya dipetieskan.

Komisioner Komisi Kejaksaan Indro Sugianto menyebut, tersangka juga memanfaatkan celah untuk mencoba mempengaruhi jaksa penuntut umum di pengadilan.

"Mulai dari penyusunan dakwaan. Dakwaan itu kan isinya uraian fakta hukum, yang akan menentukan setelahnya (saat sidang)," kata Indro saat dihubungi, Rabu (13/4/2016).

Kemudian, keputusan untuk.melakukan penahanan juga rawan terjadi suap. Tersangka atau terdakwa yang dianggap layak ditahan, akan menyuap jaksa untuk tidak membuat surat penetapan itu.

Indro mengatakan, penuntutan oleh jaksa juga berpotensi dipengaruhi oleh terdakwa.

Contohnya baru terjadi beberapa waktu lalu. Dua jaksa Kejati Jawa Barat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran menerima suap dari terdakwa.

Suap tersebut dimaksudkan agar jaksa meringankan tuntutan.

"Ini yang juga sering terjadi. Untuk menyatakan tingkat hukuman berapa," kata Indro.

Terakhir, kerawanan ada dalam proses pengembalian kerugian negara dan penyitaan aset.

Indro menyayangkan masih adanya celah itu. Padahal, kata Indro, jaksa sudah memiliki standar operasional sendiri untuk menangani perkara mulai dari penyelidikan hingga penuntutan.

Namun, diakui Indro, pengawasan terhadap SOP itu yang masih lemah.

"Semestinya melibatkan masyarakat juga untuk tahu SOP sehingga tahu kerjanya jaksa kayak apa. Jadi tahu ada masalah apa," kata Indro.

Kasus tangkap tangan jaksa itu bisa menjadi koreksi untuk kejaksaan ke depan dari segi pengawasan.

Selain itu, kejaksaan juga diminta memperkuat akses informaai terhadap tata kerja formal dalam menangani perkara. Ketika pengawasan lemah, di situ lah muncul titik rawan korupsi.

Indro meminta agar jaksa yang terjerat korupsi dihukum yang pantas karena tak hanya mencoreng nama pribadi, tapi juga instansi tempatnya bekerja.

"Jaksa yang tidak terpuji mungkin ada, tapi yg berprestasi jauh lebih banyak. Kalau ada jaksa melakukan hal tidak terpuji harus diambil tindakan supaya tidak mencoreng jaksa yang baik yang jumlahnya lebih banyak," ujar Indro.

Kompas TV Inilah Jaksa yang Tersangkut Korupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com