JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Trimedya Panjaitan mengaku kaget dan menyesalkan Bupati Subang Ojang Sohandi ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Padahal, kata dia, Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri terus mengingatkan kadernya untuk berperilaku bersih.
"Pada setiap acara partai, Ibu Megawati selalu menyampaikan jangan bermain dalam urusan suap menyuap," kata Trimedya saat dihubungi, Selasa (12/4/2016).
Trimedya belum mengetahui pasti sanksi yang akan diberikan kepada Ojang. Menurut dia, sanksi tersebut baru akan diputuskan dalam rapat DPP, Kamis (14/4/2016).
(Baca: Ini Kronologi Penangkapan Jaksa dan Bupati Subang oleh KPK)
"Tapi Bu Mega kan kalau terkait korupsi langsung pemecatan. Nanti kita lihat saja," ucap Trimedya.
Meski begitu, namun PDI-P akan tetap menyiapkan bantuan hukum bagi Ojang apabila dia meminta. Bantuan hukum tetap akan diberikan meski Ojang dipecat dari partai.
"Pemecatan dan bantuan hukum kan sesuatu yang berbeda," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
KPK melakukan dua penangkapan dalam satu rangkaian operasi tangkap tangan pada Senin (11/4/2016).
(Baca: Tak Ingin Diungkap dalam Korupsi BPJS, Alasan Bupati Subang Suap Jaksa)
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Lenih Marliani, yang merupakan istri dari terdakwa kasus korupsi anggaran BPJS di Kabupaten Subang bernama Jajang Abdul Kholik. Lenih ditangkap pada Senin sekitar pukul 07.00 WIB di tempat parkir Kejati Jabar.
Ia ditangkap seusai memberikan sejumlah uang kepada Deviyanti, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Uang tersebut diberikan secara langsung di ruang kerja Devi yang berlokasi di lantai 4 Kantor Kejati Jabar.
Saat dilakukan penangkapan terhadap Devi, petugas KPK menemukan uang yang diduga hasil pemberian Lenih sebesar Rp 528 juta.
Uang sebesar Rp 528 juta tersebut diduga merupakan hasil kesepakatan antara Lenih dan Fahri. KPK juga menangkap Bupati Subang, Ojang Sohandi.
(Baca: Selain Suap Jaksa, Bupati Subang Juga Diduga Terima Gratifikasi)
KPK mendapat informasi bahwa uang Rp 528 juta itu berasal dari Ojang.
Menurut KPK, uang tersebut diduga ditujukan untuk meringankan tuntutan terhadap Jajang dalam kasus korupsi anggaran BPJS yang akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat.
Selain itu, uang tersebut untuk mengamankan agar Ojang tidak tersangkut kasus hukum yang sama.