JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga karyawan PT Agung Podomoro Land, Selasa (12/4/2016). Ketiganya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi.
"Diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus menerima hadiah atau janji terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
Ketiga orang tersebut adalah Kepala Direktorat Perizinan PT Agung Podomoro Land David Halim, Sekretaris Finance Director PT Agung Podomoro Land Catherine Lidya, dan karyawan PT Agung Podomoro Trinanda Prihantoro. KPK sebelumnya telah menetapkan Trinanda sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Dia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar. Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.