JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan, Widyo Pramono, mengatakan bahwa dirinya belum menerima laporan lengkap dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait penangkapan seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi pada Senin pagi (11/4/2016).
Namun, ia mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada berita acara yang diserahkan kepada Kejaksaan Agung terkait penangkapan tersebut.
Widyo menjelaskan, seharusnya ada prosedur yang harus ditaati apabila ada upaya tindakan paksa dari penegakan hukum lain terhadap seorang jaksa.
(Baca: KPK Tangkap Dua Jaksa di Kejati Jabar)
Misalnya, adanya surat perintah untuk melakukan penggeledahan, penyitaan, penyegelan dan penangkapan.
Terlebih lagi, Widyo juga mendapat informasi jaksa berinisial DR sedang menangani sebuah perkara korupsi. Maka, kata Widyo, penegak hukum lain harus menghormati prosedur.
(Baca: Jamwas Benarkan Jaksa Kejati Jabar Ditangkap KPK)
"Surat untuk penggeledahan dan surat perintah untuk penyitaan ternyata ini enggak ada. Berita acaranya juga tidak ada. Ini bagaimana. Harus ada pertanggungjawabannya," kata Widyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Selain itu, Widyo juga menjelaskan, berdasarkan pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, apabila dalam melaksanakan tugas seorang jaksa diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Jaksa Agung.
"Saya harus pelajari kasusnya sejauh mana tapi yang jelas, prosedural harus harus dilakukan secara profesional, apalagi satu penegak hukum yang nyaring bunyinya," ucapnya.