JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono mengatakan bahwa dirinya belum menerima laporan lengkap dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait penangkapan seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Senin pagi (11/4/2016).
Namun, dia membenarkan bahwa jaksa yang memiliki inisial DR tersebut ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya belum dapat laporan lengkap dari Kejati Jawa Barat soal laporan itu. Yang jelas saya sudah dapat kabar bahwa tadi pagi dilakukan satu tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum KPK. Ada Jaksa kami yang ditangkap berinisial DR," ujar Widyo di kompleks Kejaksaan Agung, Senin (11/4/2016).
Namun, dia mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada berita acara yang diserahkan kepada Kejaksaan Agung terkait penangkapan tersebut.
(Baca: Kejati Jabar Sebut KPK Amankan Uang Saat Tangkap Tangan Jaksa D)
Widyo menjelaskan, seharusnya ada prosedur yang harus ditaati apabila ada upaya tindakan paksa dari penegakan hukum lain terhadap soerang jaksa, seperti misalnya surat perintah untuk melakukan penggeledahan, penyitaan, penyegelan, dan penangkapan.
Apalagi, Widyo juga mendapat informasi jaksa berinisial DR sedang menangani sebuah perkara korupsi. Maka, kata Widyo, penegak hukum lain harus menghormati prosedur.
"Surat untuk penggeledahan dan surat perintah untuk penyitaan ternyata ini enggak ada. Berita acaranya juga tidak ada. Ini bagaimana. Harus ada pertanggungjawabannya," kata Widyo.
(Baca: Jaksa yang Ditangkap KPK Sedang Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana BPJS)
Selain itu, Widyo juga menjelaskan, berdasarkan pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, apabila dalam melaksanakan tugas seorang jaksa diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Jaksa Agung.
"Saya harus pelajari kasusnya sejauh mana tapi yang jelas, prosedural harus harus dilakukan secara profesional, apalagi satu penegak hukum yang nyaring bunyinya," imbuh Widyo.