Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selasa, Pimpinan DPR Putuskan Nasib Fahri Hamzah

Kompas.com - 11/04/2016, 14:40 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib Fahri Hamzah sebagai pimpinan dan anggota DPR RI akan ditentukan dalam rapat pimpinan DPR pada Selasa (12/4/2016).

Hal tersebut diketahui setelah Ketua DPR Ade Komarudin dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon menerima tim kuasa hukum Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2016) siang.

Dalam pertemuan itu, kuasa hukum Fahri yang dipimpin Mujahid A Latief menyerahkan surat permohonan agar pemberhentian Fahri, baik sebagai anggota maupun pimpinan DPR tak langsung diproses.

Sebab, saat ini Fahri sedang menggugat pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ade Komarudin pun mengaku akan menindaklanjuti surat tersebut dalam rapat pimpinan pada Selasa. (baca: Minta Fahri Tak Langsung Dipecat dari DPR, Ini Argumen Pengacara)

"Besok akan ada rapim. Ini akan jadi bahan utama dalam rapat pimpinan. Hasilnya apa, tergantung rapat besok," kata Ade.

Sementara, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, soal kursi Wakil Ketua DPR yang diduduki Fahri ini sudah menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, DPR akan cepat membahasnya. 

(baca: Fahri Dipecat, PKS Dinilai Bisa Langsung Ganti Wakil Ketua DPR)

Apapun hasilnya, dia memastikan keputusan yang akan diambil dalam rapim besok sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

"Kita proses sesuai UU MD3. Mudah-mudahan besok akan ada hasilnya," kata Fadli. (baca: Pimpinan DPR Tak Ingin Buru-buru Sahkan Pengganti Fahri Hamzah)

Dalam surat yang disampaikan ke Pimpinan DPR, tim kuasa hukum Fahri menggunakan sejumlah pasal dalam UU MD3 serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

Pasal 241 ayat (1) UU MD3 menyebutkan, dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(baca: Siapa Ledia Hanifa, Srikandi PKS Pengganti Fahri Hamzah?)

Pasal tersebut diperkuat dengan Pasal 15 ayat (2) Tatib DPR yang mengatur, dalam hal belum ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR tidak menindaklanjuti usulan partai politik atau Pemberhentian Anggota kepada Presiden.

Kompas TV Ledia Hanifa Gantikan Fahri Hamzah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com