JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Reserse Kriminal Polri menindaklanjuti dugaan pelecehan lambang negara yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.
Teten dilaporkan ke Bareskrim karena menggunakan kaus berlambang burung garuda yang dinilai kepalanya diganti dengan kepala burung hantu.
"Mekanisme yang kami lakukan seperti penanganan kasus-kasus pada umumnya. Kami lakukan pendalaman," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jumat (8/4/2016).
Laporan diajukan pada pertengahan Februari 2016 oleh seorang advokat bernama Mardiansyah. Polisi pun telah memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan.
"Dua di antaranya dari pihak kementerian (KSP) dua hari yang lalu kalau tidak salah. Teman-teman penyelidik sudah minta keterangan terhadap dua saksi yang diajukan pihak pelapor," ujar Agus.
Agus mengatakan, penyelidikan ini masih terus didalami. Penyelidik juga masih fokus pada pemeriksaan para saksi.
Mengenai pemanggilan Teten, Agus belum dapat memastikan.
"Nanti kami lihat perkembangannya seperti apa. Ini kan masih proses pendahuluan yang masih kita lakukan," kata dia.
Dalam laporan, Teten diduga melakukan penghinaan terhadap lambang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Teten dianggap melecehkan lambang negara dalam rapat kerja tanggal 2 sampai 5 Februari 2016 di Istana Cipanas Bogor, Jawa Barat.
Saat itu, dalam raker Kantor Staf Kepresidenan, panitia mengenakan kaus hitam dengan gambar burung garuda dengan kepala burung hantu.