JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Jaksa Agung M. Prasetyo untuk mengungkap alasan dirinya tidak bersedia melakukan penyidikan atas tujuh kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.
Wakil koordinator Kontras Puri Kencana Putri mengatakan bahwa Jaksa Agung harus memberitahu dasar dari sikapnya yang menyatakan bukti-bukti penyelidikan Komnas HAM tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti.
"Kami minta Jaksa Agung menjelaskan karena pernyataan itu keluar tanpa pernah dijelaskan bukti seperti apa yang bisa digunakan dalam mekanisme hukum," ujar Puri saat memberikan keterangan di kantor Kontras, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2016).
(Baca: Jaksa Agung: Yang Ingin Rekonsiliasi Kasus HAM Bukan Hanya Kejagung)
Menurut penuturan Puri, pada bulan Januari 2016, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan telah memfasilitasi pertemuan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
Dalam pertemuan tersebut, kata Puri, Jaksa Agung mengatakan tidak bersedia melakukan penyidikan atas tujuh kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.
Jaksa Agung menganggap semua bukti hasil penyelidikan Komnas HAM, termasuk di dalamya hasil forensik, visum, kesaksian korban, tidak bisa dikategorikan sebagai alat bukti resmi.
"Mengapa Jaksa Agung langsung menyatakan seperti itu, tanpa ada penjelasan dan proses penyidikan sebelumnya," kata Puri.
(Baca: Jokowi: Kita Harus Berani Rekonsiliasi Selesaikan Kasus HAM)
Selain itu, Puri juga meminta kepada Komnas HAM untuk menggelar bukti hasil penyelidikan atas 7 berkas kasus pelanggaran HAM.
Ketujuh kasus tersebut antara lain Peristiwa September 1965, Talangsari, Tanjung Priok, Semanggi I dan II, Trisakti, dan kasus penculikan aktivis 1997-1998.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.