JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hingga kini belum melayangkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyusul dipecatnya Fahri Hamzah dari semua jabatan keanggotaan partai tersebut.
Dengan demikian, Fahri masih berstatus sebagai Wakil Ketua DPR meski telah dipecat PKS.
"Kalau belum masuk kejadiannya masih sama kayak ini, belum ada langkah lanjut administrasi kedudukan Pak Fahri, ya tentunya posisinya seperti ini masih menjadi Wakil Ketua DPR," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Selasa (6/4/2016).
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437, Fahri telah resmi dipecat dari PKS sejak 1 April 2016 lalu.
(Baca: Fahri Hamzah: Kesalahan Mahabesar Apa yang Saya Lakukan?)
Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi sebelumnya menyatakan akan mengirimkam surat ke pimpinan DPR dalam kurun waktu 7 x 24 jam untuk menunjuk siapa pengganti Fahri.
Agus mengatakan, pimpinan DPR hanya dapat melakukan pergantian setelah adanya surat yang diberikan PKS. Tanpa adanya surat tersebut, pimpinan tak bisa melakukan langkah apa pun.
"Karena sesuai dengan UU, dalam hal ini pimpinan hanya bisa bersifat administratif," ujar dia.
(Baca: Dipecat PKS, Fahri Hamzah Melawan Lewat Jalur Hukum)
Terkait gugatan yang sedang diajukan Fahri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlaku.
Ia pun mengusulkan agar tindak lanjut atas pemecatan Fahri menunggu proses hukum yang berjalan. Fahri sebelumnya menggugat tiga pihak, yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim PKS, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BDPO) PKS.
"Yang terbaik kita menunggu penyelesaian hukum," ungkap Agus.