KOMPAS.com — Konon, seorang politisi harus memiliki seribu nyawa. Jika ia "tewas" ditikam di gelanggang politik, masih ada "nyawa cadangan" yang membuatnya bangkit lagi. Persis seperti nyawa cadangan di sejumlah games digital.
Akbar Tandjung, misalnya. Karier politiknya tak habis meski peluru Buloggate sempat membuatnya merasakan dinginnya lantai tahanan di Kejaksaan Agung. Akbar selamat di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Demikian pula dengan Sutrisno Bachir. Meski "terdepak" dari PAN, bahkan sempat keluar dari partai lantaran perseteruannya dengan kubu Hatta Rajasa, namanya masih bisa berkibar lagi.
Duduk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PAN pada masa kepemimpinan Zulkifli Hasan saat ini, Sutrisno di-dapuk oleh Presiden Jokowi untuk memimpin Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN). Ia masuk ke lingkaran Istana.
Mantan politisi PKS Misbakhun yang gencar berteriak dalam kasus Century juga sempat "tewas" dibidik kasus letter of credit fiktif.
Ia sempat masuk penjara dan menempuh jalan panjang berliku hingga akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan semua permohonan peninjauan kembali yang membebaskannya dari perkara tersebut.
Misbakhun terbukti punya nyawa cadangan. Setelah kasus itu, ia memilih hijrah ke Partai Golkar dan masih melenggang di Senayan hingga kini.
Nah, peluru politik kini tengah mengarah kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, politisi yang dikenal vokal, tak sedikit yang sebal, termasuk partainya. Surat DPP PKS dengan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 memecat Fahri Hamzah dari semua jenjang jabatan di kepartaian.
Alasannya, Fahri dianggap mbalelo. Komentar-komentarnya dinilai kontroversial dan berseberangan dengan garis kebijakan partai. Bahkan, ada kesan Fahri berseteru dengan pimpinan PKS lainnya. (Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)
Tentu Fahri yang terkenal "galak" itu meradang. KPK saja dia lawan. Ia menggugat Presiden PKS Sohibul Iman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016). Fahri juga menggugat Majelis Syuro PKS dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.
Ketiganya dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Fahri menuntut, pemberhentiannya tidak sah dan batal demi hukum.
Setidaknya, ada tiga kemungkinan bagi Fahri untuk "menyelamatkan nyawanya". Pertama, gugatannya diterima dan ia tetap di PKS. Kedua, ia pindah partai. Ketiga, ia memulai karier politik baru sebagai kepala daerah.
Kemungkinan pertama, akankah Fahri memenangi gugatannya?
Keputusan partai memecat Fahri tidaklah tiba-tiba. Presiden Sohibul Iman mengungkapkan, sudah berulang kali Fahri diberi arahan agar menjaga kesantunan pendapatnya ke publik. Arahan itu seolah tak digubris Fahri. Partai pun hilang kesabaran.