Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Heru Margianto
Managing Editor Kompas.com

Wartawan Kompas.com. Meminati isu-isu politik dan keberagaman. Penikmat bintang-bintang di langit malam. 

Menanti "Nyawa Cadangan" Fahri Hamzah

Kompas.com - 06/04/2016, 06:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

KOMPAS.com — Konon, seorang politisi harus memiliki seribu nyawa. Jika ia "tewas" ditikam di gelanggang politik, masih ada "nyawa cadangan" yang membuatnya bangkit lagi. Persis seperti nyawa cadangan di sejumlah games digital.

Akbar Tandjung, misalnya. Karier politiknya tak habis meski peluru Buloggate sempat membuatnya merasakan dinginnya lantai tahanan di Kejaksaan Agung. Akbar selamat di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Demikian pula dengan Sutrisno Bachir. Meski "terdepak" dari PAN, bahkan sempat keluar dari partai lantaran perseteruannya dengan kubu Hatta Rajasa, namanya masih bisa berkibar lagi.

Duduk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PAN pada masa kepemimpinan Zulkifli Hasan saat ini, Sutrisno di-dapuk oleh Presiden Jokowi untuk memimpin Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN). Ia masuk ke lingkaran Istana.

Mantan politisi PKS Misbakhun yang gencar berteriak dalam kasus Century juga sempat "tewas" dibidik kasus letter of credit fiktif.

Ia sempat masuk penjara dan menempuh jalan panjang berliku hingga akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan semua permohonan peninjauan kembali yang membebaskannya dari perkara tersebut.

Misbakhun terbukti punya nyawa cadangan. Setelah kasus itu, ia memilih hijrah ke Partai Golkar dan masih melenggang di Senayan hingga kini.

Nah, peluru politik kini tengah mengarah kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, politisi yang dikenal vokal, tak sedikit yang sebal, termasuk partainya. Surat DPP PKS dengan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 memecat Fahri Hamzah dari semua jenjang jabatan di kepartaian.

Alasannya, Fahri dianggap mbalelo. Komentar-komentarnya dinilai kontroversial dan berseberangan dengan garis kebijakan partai. Bahkan, ada kesan Fahri berseteru dengan pimpinan PKS lainnya. (Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)

Tentu Fahri yang terkenal "galak" itu meradang. KPK saja dia lawan. Ia menggugat Presiden PKS Sohibul Iman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016). Fahri juga menggugat Majelis Syuro PKS dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.

Ketiganya dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Fahri menuntut, pemberhentiannya tidak sah dan batal demi hukum.

WISNU WIDIANTORO Fahri Hamzah menjawab pertanyaan wartawan soal pencatutan nama Presiden Joko widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam kasus Freeport, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11/15).
"Nyawa cadangan" Fahri

Setidaknya, ada tiga kemungkinan bagi Fahri untuk "menyelamatkan nyawanya". Pertama, gugatannya diterima dan ia tetap di PKS. Kedua, ia pindah partai. Ketiga, ia memulai karier politik baru sebagai kepala daerah.

Kemungkinan pertama, akankah Fahri memenangi gugatannya?

Keputusan partai memecat Fahri tidaklah tiba-tiba. Presiden Sohibul Iman mengungkapkan, sudah berulang kali Fahri diberi arahan agar menjaga kesantunan pendapatnya ke publik. Arahan itu seolah tak digubris Fahri. Partai pun hilang kesabaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com