JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), untuk diperiksa.
Kesaksian Ahok diperlukan untuk menambah keterangan penyidik dalam kasus dugaan suap yang melibatkan anggota DPRD DKI Jakarta.
"Semua pihak yang berhubungan dengan Raperda itu, yang berhubungan dengan baik pemberi maupun penerima, kalau nanti dianggap penyidik bisa memperkaya penyidikan kasus ini, pasti akan dipanggil," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Menurut Syarief, belum bisa disimpulkan apakah kasus suap yang melibatkan anggota DPRD DKI juga melibatkan pejabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Meski demikian, DPRD dan Pemprov DKI sama-sama terkait dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.
Selain pejabat Pemprov DKI, Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI juga bisa dimintai keterangan oleh KPK.
Balegda merupakan alat kelengkapan dewan yang juga terkait pembahasan revisi Peraturan Daerah tersebut.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. (Baca: Selain Sanusi, KPK Tetapkan Presdir APL sebagai Tersangka)
Suap ini terkait pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. (Baca: KPK: Suap untuk Sanusi Terkait Raperda Reklamasi)