JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Departemen Bidang Hukum DPP Partai Keadilan Sejahtera Zainudin Paru menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan Fahri Hamzah.
Fahri sebelumnya menggugat Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Syuro PKS dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.
Zainudin mengatakan, DPP PKS telah memiliki pengalaman serupa dalam menghadapi gugatan. Saat itu, DPP digugat oleh salah satu pendiri PKS, Yusuf Supendi, yang sebelumnya dipecat dari struktur Majelis Syuro PKS.
"Dulu 2010/2011 juga ada gugatan yang sama persis. Yang kemudian pengadilan memutuskan hal itu tidak terbukti dan PKS dimenangkan," kata Zainudin saat dihubungi, Selasa (5/4/2016).
Dalam gugatan yang diajukan, Fahri menuding ketiga pihak yang digugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUH Perdata. (baca: Dipecat, Fahri Hamzah Gugat Presiden PKS, Majelis Syuro, dan BPDO)
Hal itu menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016, terkait pemecatan Fahri Hamzah.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Majelis Tahkim yang menyatakan jika Fahri diberhentikan dari seluruh jenjang kedudukan organisasi parpol pada 11 Maret 2016.
"Kalau gugatannya perbuatan melawan hukum, topiknya hampir sama lah," kata dia.
Zainudin menambahkan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan gugatan yang telah diajukan oleh Fahri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (baca: Ruhut: Fahri Hamzah, Mulutmu Harimau yang Menerkam Dirimu...)
"Biasanya baru 10-14 hari dikirim ke kita," ujarnya.
DPP PKS menerbitkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 terkait pemecatan Fahri Hamzah dari semua jenjang jabatan di kepartaian.
Surat tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti putusan Majelis Tahkim atau mahkamah partai tersebut pada 11 Maret 2016.
Dalam penjelasannya, Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan, Fahri Hamzah kerap melontarkan pernyataan kontroversial. (Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)
Setelah dinasihati, ternyata tidak ada perubahan pola komunikasi politik yang dilakukan Fahri.
Bahkan, kata Sohibul, timbul kesan adanya silang pendapat antara Fahri selaku Wakil Ketua DPR dan pimpinan PKS lainnya.
Fahri merasa janggal atas kasus yang tengah menimpanya. Ia menganggap PKS tidak mengindahkan AD/ART serta melakukan tindakan terencana dan direkayasa untuk melaksanakan persidangan ilegal dan fiktif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.