JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia mencatat bahwa praktik pelanggaran hak kebebasan beragama masih marak terjadi di Indonesia.
Sebagai contoh, dari hasil Kajian Komnas HAM, setidaknya tercatat tak kurang dari 20 peraturan daerah diskriminatif tersebar di enam daerah di Jawa Barat.
Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM Jayadi Damanik mengatakan, saat ini tinjauan atau kajian kebijakan menggunakan parameter perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan masih minim.
Pihaknya pun mendesak agar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ke depannya mampu melakukan tinjauan kebijakan menggunakan parameter tersebut.
"Karena minimnya penggunaan parameter ini telah mengakibatkan berlakunya berbagai kebijakan daerah yang melanggar hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, dan diskriminatif," tutur Jayadi dalam konferensi pers di Kantor Komnas Ham, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Selain rekomendasi terhadap Mendagri, Komnas HAM juga memberi rekomendasi terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Jayadi menyebutkan, Menag perlu mengintensifkan dialog dan penyuluhan tentang toleransi dan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan kepada masyarakat.
"Hal ini sangat penting guna meningkatkan keterbukaan dan penghormatan umat beragama terhadap hak beragama kelompok minoritas," ucapnya.
Tak hanya bagi dua menteri terkait, dorongan juga diberikan Komnas HAM kepada pemerintah pusat agar meningkatkan program penguatan pemahaman dan komitmen HAM bagi aparat pemerintah tingkat lokal.
Selain itu, kata Jayadi, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan disebut juga dapat dijadikan salah satu indokator penilaian keberhasilan pelayanan publik di Indonesia.
"Pemerintah pusat juga perlu mengefektifkan kewenangan pemerintah pusat terkait masalah agama. Terutama dalam membantu pemerintah adaerah menyelesaikan permasalahan KBB," ucap Jayadi.
Sementara itu, pemerintah daerah juga diminta lebih meningkatkan dialog-dialog tentang hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di kalangan aparat Pemda untuk meningkatkan penghotmatan hak beragama dan berkeyakinan setiap warga negara.
"Sekaligus meningkatkan pelayanan publik non-diskriminatif," kata Jayadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.