JAKARTA, KOMPAS.com - DPR akan mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty, menyusul skandal bocoran "Panama Papers".
Dalam "Panama Papers", terungkap sejumlah pengusaha hingga penyelenggara negara dunia, termasuk Indonesia, yang menyimpan uangnya di luar negeri. Hal ini diduga untuk menghindari pembayaran pajak.
Ketua DPR Ade Komarudin meyakini bahwa sejumlah aturan yang ada dalam RUU Pengampunan Pajak nantinya akan membuat orang-orang kembali membawa uangnya ke Indonesia.
Aturan tax amnesty juga diperkirakan akan membuat mereka membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.
"Dengan RUU Tax Amnesty ini banyak sekali dana yang bisa kembali ke APBN," ujar Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
"Tidak hanya (yang di) 'Panama Papers', tapi juga yang lain. Tidak hanya yang di luar, tapi juga yang di dalam negeri sendiri," kata dia.
Ade mengatakan, dalam rapat Badan Musyawarah yang digelar Rabu besok, akan ditentukan apakah RUU Tax Amnesty ini dibahas di Badan Legislasi atau di Komisi XI DPR.
Setelah itu, pembahasan pun akan dimulai dan ditargetkan selesai paling lambat Jumat (29/4/2016) sebelum DPR kembali memasuki masa reses.
Dia yakin pembahasan bisa dilakukan secara cepat karena draf RUU yang diusulkan pemerintah sudah cukup baik.
"Dari segi materinya sudah enggak ada masalah," kata dia.
Sementara anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, WNI yang namanya tercatat dalam "Panama Papers" belum tentu melanggar aturan.
Mereka hanya memanfaatkan celah yang ada, sehingga bisa menyimpan dananya di luar negeri dan membayar pajak.
Untuk itu, RUU Tax Amnesty harus disusun agar tak ada lagi celah yang bisa dimanfaatkan.
"Tax Amnesty setidaknya bisa mengantisipasi agar hal seperti ini tak terulang," ucap Hendrawan.
Pemerintah Indonesia sendiri menanggapi serius dokumen hasil investigasi tentang kejahatan keuangan dunia yang bertajuk "Panama Papers".
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan mempelajari informasi itu terlebih dahulu. (Baca: Pemerintah Selidiki Warga Indonesia Terkait "Panama Papers")