Senin (4/4/2016) malam, terjadi tabrakan pesawat terbang di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma. Bagi saya hal tersebut bukanlah hal yang aneh. Saya tidak kaget sama sekali.
Pada tahun 2010, saya menurunkan tulisan menanggapi munculnya ide tentang upaya mengatasi kesemrawutan penerbangan komersial di Bandara Soekarno-Hatta dengan memindahkan tumpahannya ke Halim. Judul tulisan tersebut adalah “Pindah ke Halim, solusi yang Berbahaya !”
Mengapa berbahaya? Ada banyak sekali alasan dan penyebab dari berbahayanya ide tersebut untuk dilakukan dan kemudian terbukti terjadi Senin malam. Telah terjadi tabrakan antara dua pesawat di runway Halim.
Beruntung tidak sampai memakan korban nyawa manusia. Mungkin saja, karena tidak pernah diumumkan, tabrakan yang hampir atau nyaris terjadi sudah tidak bisa dihitung lagi. Karena hal itu, apakah masih akan menunggu terjadinya kecelakaan yang akan memakan banyak nyawa manusia yang tidak berdosa?
Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma memang pernah digunakan sebagai bandara internasional beberapa tahun lalu. Namun, hal itu tidak serta merta berarti setiap saat Halim dapat saja digunakan untuk keperluan penerbangan komersial.
Saat itu sebenarnya penggunaan Halim bagi keperluan penerbangan komersial bersifat sementara, yaitu menunggu pembangunan Cengkareng selesai. Sekali lagi, digunakan untuk “sementara” bagi keperluan penerbangan komersial.
Sejatinya, Pangkalan Udara Halim tidak di desain sebagai aerodrome untuk keperluan penerbangan komersial. Halim adalah “home-base” dari skuadron udara transport ringan dan berat serta skuadron VIP Angkatan Udara dan juga basis dari pangkalan penjaga pertahanan udara ibukota dan pertahanan udara nasional.
Setelah Cengkareng selesai, maka Halim ditetapkan sebagai “alternate aerodrome” dari International Airport Cengkareng. Artinya, bila terjadi sesuatu di Cengkareng yaitu bila take off landing pesawat terganggu, maka dapat menggunakan Halim sebagai pilihan darurat.
Di sinilah bermula satu kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai sebuah masalah berwujud “api dalam sekam”.
Untuk mempertahankan status sebagai bandara internasional walau hanya berstatus sebagai “alternate aerodrome”, maka Halim harus dapat mempertahankan kualitas dan spesikasi internasional dari aerodrome yaitu terdiri dari antara lain runway, apron, peralatan navigasi dan perangkat ATC (Air Traffic Control) untuk tetap berada pada kondisi yang memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan internasional.
Hal ini membutuhkan biaya yang cukup besar. Angkatan Udara tidak memiliki alokasi biaya untuk hal tersebut. Jadilah beban biaya di alokasikan kepada pihak manajemen penerbangan komersial yang tentu saja dalam pengoperasiannya dapat memperoleh keuntungan dari jasa yang diberikannya dalam kegiatan penerbangan komersial yaitu maskapai penerbangan.
Mengandung kerawanan
Dengan demikian, pihak manajemen penerbangan komersial beranggapan atau dapat merasa Halim sebagai miliknya, karena sudah mendanai sekaligus memegang otoritas pengelolaan Halim sebagai bandara untuk penerbangan sipil komersial.
Dari sisi ini saja sudah mulai mengandung kerawanan. Pihak manajemen penerbangan sipil komersial pasti akan lebih memberi prioritas penggunaan Halim untuk kegiatan penerbangan sipil komersial yang memang membayar untuk itu.
Di sisi lain, pihak Angkatan Udara menjadi terjepit. Walau sebagai pemilik, Angkatan Udara tidak berdaya sama sekali diperlakukan sebagai “anak tiri”. Walau sebagai pemilik, Angkatan Udara tidak mampu membiayai perawatan untuk operasional penerbagan.