Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Pesawat Tabrakan di Halim, "It’s a Matter of Time!"

Kompas.com - 05/04/2016, 12:34 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnu Nugroho

Senin (4/4/2016) malam, terjadi tabrakan pesawat terbang di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma. Bagi saya hal tersebut bukanlah hal yang aneh. Saya tidak kaget sama sekali.

Pada tahun 2010, saya menurunkan tulisan menanggapi munculnya ide tentang upaya mengatasi kesemrawutan penerbangan komersial di Bandara Soekarno-Hatta dengan memindahkan tumpahannya ke Halim. Judul tulisan tersebut adalah “Pindah ke Halim, solusi yang Berbahaya !”

Mengapa berbahaya? Ada banyak sekali alasan dan penyebab dari berbahayanya ide tersebut untuk dilakukan dan kemudian terbukti terjadi Senin malam. Telah terjadi tabrakan antara dua pesawat di runway Halim.

Beruntung tidak sampai memakan korban nyawa manusia. Mungkin saja, karena tidak pernah diumumkan, tabrakan yang hampir atau nyaris terjadi sudah tidak bisa dihitung lagi. Karena hal itu, apakah masih akan menunggu terjadinya kecelakaan yang akan memakan banyak nyawa manusia yang tidak berdosa?

Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma memang pernah digunakan sebagai bandara internasional beberapa tahun lalu. Namun, hal itu tidak serta merta berarti setiap saat Halim dapat saja digunakan untuk keperluan penerbangan komersial.

Saat itu sebenarnya penggunaan Halim bagi keperluan penerbangan komersial bersifat sementara, yaitu menunggu pembangunan Cengkareng selesai. Sekali lagi, digunakan untuk “sementara” bagi keperluan penerbangan komersial.

Sejatinya, Pangkalan Udara Halim tidak di desain sebagai aerodrome untuk keperluan penerbangan komersial. Halim adalah “home-base” dari skuadron udara transport ringan dan berat serta skuadron VIP Angkatan Udara dan juga basis dari pangkalan penjaga pertahanan udara ibukota dan pertahanan udara nasional.

Setelah Cengkareng selesai, maka Halim ditetapkan sebagai “alternate aerodrome” dari International Airport Cengkareng. Artinya, bila terjadi sesuatu di Cengkareng yaitu bila take off landing pesawat terganggu, maka dapat menggunakan Halim sebagai pilihan darurat.

Di sinilah bermula satu kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai sebuah masalah berwujud “api dalam sekam”.

Untuk mempertahankan status sebagai bandara internasional walau hanya berstatus sebagai “alternate aerodrome”, maka Halim harus dapat mempertahankan kualitas dan spesikasi internasional dari aerodrome yaitu terdiri dari antara lain runway, apron, peralatan navigasi dan perangkat ATC (Air Traffic Control) untuk tetap berada pada kondisi yang memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan internasional.

Hal ini membutuhkan biaya yang cukup besar. Angkatan Udara tidak memiliki alokasi biaya untuk hal tersebut. Jadilah beban biaya di alokasikan kepada pihak manajemen penerbangan komersial yang tentu saja dalam pengoperasiannya dapat memperoleh keuntungan dari jasa yang diberikannya dalam kegiatan penerbangan komersial yaitu maskapai penerbangan.

Mengandung kerawanan

Dengan demikian, pihak manajemen penerbangan komersial beranggapan atau dapat merasa Halim sebagai miliknya, karena sudah mendanai sekaligus memegang otoritas pengelolaan Halim sebagai bandara untuk penerbangan sipil komersial.

Dari sisi ini saja sudah mulai mengandung kerawanan. Pihak manajemen penerbangan sipil komersial pasti akan lebih memberi prioritas penggunaan Halim untuk kegiatan penerbangan sipil komersial yang memang membayar untuk itu.

Di sisi lain, pihak Angkatan Udara menjadi terjepit. Walau sebagai pemilik, Angkatan Udara tidak berdaya sama sekali diperlakukan sebagai “anak tiri”. Walau sebagai pemilik, Angkatan Udara tidak mampu membiayai perawatan untuk operasional penerbagan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com