Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi V Budi Supriyanto Disebut Terima Suap 305.000 Dollar Singapura

Kompas.com - 04/04/2016, 19:39 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, terkait proyek dari program dana aspirasi rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku.

Menurut penuturan Jaksa, nilai proyek rekonstruksi tersebut mencapai angka Rp 50 miliar.

Politisi Partai Golkar itu disebut menerima 6 persennya atau sebesar 305.000 dollar Singapura, sebagai fee karena meloloskan permintaan terdakwa Abdul Khoir untuk menggarap proyeknya.

"Fee dari terdakwa dimaksudkan untuk mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara dan menyepakati Terdakwa sebagai pelaksana proyek tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum Kristanti Yuni Purnawati saat membacakan dakwaan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, diketahui awalnya Abdul Khoir terlibat kesepakatan dengan Damayanti Wisnu Putranti.

Saat itu jaksa mengatakan fee 8 persen dijanjikan akan diberikan Budi Supriyanto bila berhasil mendapatkan proyek tersebut.

Namun, Damayanti menyampaikan kepada Budi bahwa Khoir menyanggupi memberikan fee sebesar 6 persen atau setara 305.000 dollar Singapura. Budi pun menyetujui.

Kemudian, Abdul Khoir berjanji akan memberikan fee melalui Damayanti. Ia menyanggupi akan memberikan pada 7 Januari 2016.

Untuk itu pada 7 Januari 2016, Abdul Khoir memerintahkan orang suruhannya, Erwantoro, membungkus uang sejumlah 404.000 dollar Singapura dalam amplop cokelat dan dimasukkan ke dalam paper bag.

Uang tersebut lalu diberikan kepada Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi di Foodcourt Pasaraya Melawai, Jakarta Selatan. Mereka berdua adalah orang kepercayaan Damayanti.

Selanjutnya atas perintah Damayanti, pada tanggal 11 Januari 2016 Dessy dan Uwi memberikan sejumlah uang seperti yang dijanjikan kepada Budi Supriyanto di Restoran Soto Kudus Tebet, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB.

Pada pukul 18.00 WIB Uwi menyerahkan uang yang dibungkus dalam kantong plastik kepada Budi. Namun, uang yang diserahkan kepada Budi berjumlah 305.000 dollar Singapura.

Selain Budi Supriyanto, Abdul Khoir juga didakwa memberikan suap kepada tiga anggota Komisi V DPR RI lainnya, yaitu Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, dan Damawanti Wisnu Putranti.

Suap juga disebut jaksa mengalir dari Abdul Khoir untuk Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku Amran HI Mustary.

(Baca: Penyuap Damayanti dan Budi Juga Didakwa Suap Dua Anggota Komisi V Lainnya)

Menurut jaksa penuntut umum transaksi tersebut terjadi antara bulan Juli 2015 sampai dengan bulan Januari 2016.

Atas perbuatannya tersebut, Abdul Khoir diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kompas TV KPK Jemput Paksa Budi Supriyanto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com