JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas kematian terduga teroris Siyono, beberapa waktu lalu, telah rampung.
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengisyaratkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan itu, ada prosedur penangkapan yang dilanggar Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) Polri.
"Saat itu (penangkapan Siyono), memang ada perlawanan di dalam mobil. Lalu saya tanya, kenapa dia (Siyono) tidak diborgol? Itu kan salah satu prosedur," ujar Badrodin di Kantor Kemenkopolhukam, Senin (4/4/2016).
"Dijawab, 'dia (Siyono) kooperatif'. Ya sudah, itu artinya memang risiko kamu (Tim Densus)," ujarnya.
Oleh sebab itu, akan ada sanksi kode etik yang akan dikenakan kepada personel Densus 88 yang menangkap Siyono. Dia tidak menjelaskan lebih lanjut apa bentuk sanksi kode etik yang dimaksud.
Badrodin menambahkan, Polri sangat terbuka atas perkara kematian Siyono. Polri akan mengungkapkan hasil penyelidikan Propam Polri terhadap para personel Densus 88 itu di hadapan publik.
"Saya katakan bahwa semuanya tentu harus dijelaskan kepada publik. Nanti akan kami sampaikan," ujar Badrodin.
Badrodin juga mengapresiasi langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang turut melaksanakan penyelidikan kematian Siyono.
Penyelidikan Propam Polri akan dicocokkan dengan hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.
"Makanya saya katakan, 'Silakan, Pak, dilanjutkan saja enggak apa-apa. Itu bagian dari kontrol sosial'. Jadi ya kita tunggu saja hasilnya," ujar Badrodin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.