JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Humas DPP Partai Keadilan Sejahtera Dedi Supriadi angkat bicara soal tudingan kejanggalan dalam keputusan pemecatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dari PKS.
Fahri sebelumnya dipecat dari seluruh jenjang keanggotaan DPP PKS.
"Tentang materi itu, kami tidak bisa mengungkap ke publik. Karena itu akan menjadi ranah sengketa. Kita tunggu saja," kata Dedi di Kantor DPP PKS, Senin (4/4/2016).
Jawaban itu termasuk dalam menanggapi surat keputusan yang dikeluarkan Majelis Tahkim atau mahkamah partai tersebut pada 11 Maret 2016.
Surat keputusan itu tidak ditandatangani oleh Abdi Suamithi selaku ketua Majelis Qaddah atau jaksa penuntut dalam perkara tersebut.
"Itu yang saya maksud enggak bisa saya ungkap ke publik," ujarnya.
Fahri sebelumnya melihat ada keanehan dalam pemecatannya. (Baca: Dipecat PKS, Fahri Hamzah Melawan Lewat Jalur Hukum)
Keanehan yang paling terlihat menurut dia adalah pengadu, penyelidik, penyidik, penuntut dan hakim yang mengusut dan menyidangkan kasusnya adalah orang yang sama, yakni Presiden PKS Sohibul Iman.
Menurut Fahri, Sohibul telah melanggar ketentuan AD/ART partai lantaran bertindak rangkap jabatan. (Baca: Dipecat, Fahri Hamzah Sebut PKS Melakukan Persidangan Ilegal dan Fiktif)
Keanehan lain yang dilihat yakni, SK DPP yang memutuskan pemecatan dirinya hanya ditandatangani oleh Sohibul tanpa adanya tanda tangan Sekjen DPP PKS Taufik Ridho.
Namun, untuk diketahui, sejak Taufik Ridho mengundurkan diri sebagai Sekjen PKS, hingga kini DPP PKS belum menunjuk pengganti.
Sedangkan Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan, pemecatan Fahri Hamzah telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Alasannya, Fahri dianggap melanggar disiplin partai.
(Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS