Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM Sebut Dewie Yasin Limpo Tak Janjikan Apa Pun Terkait Proyek Deiyai

Kompas.com - 04/04/2016, 17:05 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menegaskan bahwa anggota DPR Dewie Yasin Limpo tidak pernah menjanjikan apa pun kepada dirinya jika proyek pembangunan ketenagalistrikan di Deiyai, Papua berhasil direalisasikan.

Hal ini diungkap Sudirman Said saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua, dengan terdakwa Dewie Yasin Limpo.

"Tidak pernah. Tidak ada komunikasi seperti itu," ujar Sudirman Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).

Dalam persidangan tersebut, Sudirman juga mengakui kepada Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa Dewie Yasin Limpo pernah memberikan proposal terkait usulan pembangunan proyek itu.

Proposal diberikan Dewie usai rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 8 April 2015.

Menurut Sudirman, proposal tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Daerah Deiyai dan disampaikan melalui Dewie Yasin Limpo.

Namun, Sudirman menjelaskan, proposal yang diajukan tersebut belum memenuhi syarat-syarat pengajuan proposal pada umumnya. Sudirman mengaku tidak tahu alasan pemberian proposal.

"Saya tidak tahu latar belakang Ibu Dewi memberikan proposal. Baru kali itu dia ngasih proposal ke saya," ucapnya.

Said pun mengaku tidak mengingat secara detail isi dari proposal tersebut. Namun, secara garis besar isi proposal terkait usulan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro.

(Baca: Menteri ESDM Akui Dewi Yasin Limpo Pernah Berikan Proposal Proyek PLTMH)

Dalam kasus ini, Dewie Yasin Limpo diduga menerima uang dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, lrenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf.

Uang tersebut ditujukan agar Dewie memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016. Irenius, Setyadi, dan Dewie sepakat bahwa fee yang diberikan sebesar tujuh persen dari nilai total proyek.

Nilai proyek tersebut sebesar Rp 50 miliar. Dengan demikian, Dewie disebut akan mendapat jatah sebesar Rp 2 miliar.

Dalam kesempatan itu juga, Setyadi memberikan uang ke Irenius dan Rinelda Bandaso, staf pribadi Dewie, masing-masing sebesar 1.000 dollar Singapura.

Namun, setelah serah terima uang dilakukan, ketiganya langsung ditangkap KPK di lokasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com