JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menegaskan bahwa anggota DPR Dewie Yasin Limpo tidak pernah menjanjikan apa pun kepada dirinya jika proyek pembangunan ketenagalistrikan di Deiyai, Papua berhasil direalisasikan.
Hal ini diungkap Sudirman Said saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua, dengan terdakwa Dewie Yasin Limpo.
"Tidak pernah. Tidak ada komunikasi seperti itu," ujar Sudirman Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).
Dalam persidangan tersebut, Sudirman juga mengakui kepada Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa Dewie Yasin Limpo pernah memberikan proposal terkait usulan pembangunan proyek itu.
Proposal diberikan Dewie usai rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 8 April 2015.
Menurut Sudirman, proposal tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Daerah Deiyai dan disampaikan melalui Dewie Yasin Limpo.
Namun, Sudirman menjelaskan, proposal yang diajukan tersebut belum memenuhi syarat-syarat pengajuan proposal pada umumnya. Sudirman mengaku tidak tahu alasan pemberian proposal.
"Saya tidak tahu latar belakang Ibu Dewi memberikan proposal. Baru kali itu dia ngasih proposal ke saya," ucapnya.
Said pun mengaku tidak mengingat secara detail isi dari proposal tersebut. Namun, secara garis besar isi proposal terkait usulan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro.
(Baca: Menteri ESDM Akui Dewi Yasin Limpo Pernah Berikan Proposal Proyek PLTMH)
Dalam kasus ini, Dewie Yasin Limpo diduga menerima uang dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, lrenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf.
Uang tersebut ditujukan agar Dewie memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016. Irenius, Setyadi, dan Dewie sepakat bahwa fee yang diberikan sebesar tujuh persen dari nilai total proyek.
Nilai proyek tersebut sebesar Rp 50 miliar. Dengan demikian, Dewie disebut akan mendapat jatah sebesar Rp 2 miliar.
Dalam kesempatan itu juga, Setyadi memberikan uang ke Irenius dan Rinelda Bandaso, staf pribadi Dewie, masing-masing sebesar 1.000 dollar Singapura.
Namun, setelah serah terima uang dilakukan, ketiganya langsung ditangkap KPK di lokasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.