Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan-RB: Pejabat Tak Boleh Semena-mena Gunakan Fasilitas Negara untuk Pribadi

Kompas.com - 04/04/2016, 14:43 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi berharap kasus beredarnya foto surat permohonan fasilitas untuk Anggota DPRD DKI Wahyu Dewanto beberapa waktu lalu menjadi pelajaran bagi pejabat publik.

Menurut Yuddy, tak hanya pejabat publik di pemerintahan, para wakil rakyat juga diminta tidak semena-mena meminta fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. 

"Termasuk bagi Saudara Wahyu sendiri. Walaupun dia tidak menerima fasilitas negara, tapi sudah punya intention. Niat atau keinginan untuk di-service oleh pemerintah," kata Yuddy usai melantik Deputi Bidang Pelayanan Publik di Kantor Kemenpan RB, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).

Yuddy pun telah mengklarifikasi perihal surat tersebut. Ia menegaskan, surat tersebut tidak dibuat atas permintaan atau instruksi dari dirinya, meski Wahyu merupakan koleganya di Partai Hanura.

Yuddy juga mengaku dirinya mengetahui bahwa Wahyu akan liburan ke Sydney.

"Kalau mau ke Australia, bilang. Kan itu biasa," ujarnya.

Yuddy menambahkan, sebetulnya fisik surat permohonan tersebut belum dikirim ke Kementerian Luar Negeri RI, melainkan baru berupa surat elektronik.

Surat berbentuk fisik tak jadi dikirimkan karena Yuddy melarang Sekretaris Menteri PAN RB untuk mengirimnya.

"Yang dikirimkan adalah email, dan itu tidak sah seharusnya," tutur Yuddy.

Karena surat elektronik tidak sah, lanjut dia, maka pejabat yang bersangkutan di Kemlu RI menolaknya dan memang surat tersebut ditolak.

"Jadi Kemlu tidak menerima untuk menindaklanjuti surat tersebut karena tidak sesuai dengan prosedur dan itu tidak diteruskan ke Konjen," kata dia.

Surat tersebut ditujukan kepada Kementerian Luar Negeri dan ditandatangani oleh Sekretaris Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji untuk ditembuskan kepada Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, Dubes RI untuk Australia di Canberra, dan Konjen RI di Sydney.

(Baca: Geger Surat Berkop Kemenpan-RB untuk Fasilitasi Kolega Menteri Yuddy di Sydney)

Permintaan penyediaan fasilitas transportasi dan akomodasi dilakukan selama Wahyu berkunjung ke Sydney dari 24 Maret-2 April.

(Baca: Menteri Yuddy Disebut Minta Koleganya Ini Difasilitasi Selama "Berlibur" di Sydney)

Klarifikasi sebelumnya juga telah diberikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Herman Suryatman.

(Baca: Soal Surat Permintaan Fasilitasi Kolega Menteri Yuddy di Sydney, Ini Penjelasan Kemenpan-RB)

Herman menjelaskan, surat tersebut dibuat atas permintaan Sekretaris Pribadi Yuddy, Reza Fahlevi kepada Staf Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji. Kemudian, staf Dwi Wahyu Atmaji lah yang mengkonsepkannya.

"Tanpa melakukan pengecekan kepada Menteri PAN-RB, Sekretaris Kemenpan RB menandatangani surat tersebut," tutur Herman melalui keterangan tertulisnya, Kamis (31/3/2016).

Kompas TV Menteri Yuddy Bantah "Palak" Konjen Sidney
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com