JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah tiga ruangan di kantor DPRD DKI Jakarta sejak Jumat (1/4/2016) malam hingga Sabtu (2/4/2016) pagi.
Dari penggeledahan itu, KPK membawa sejumlah dokumen terkait kasus yang menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
"Yang dibawa dokumen, catatan, file-file terkait," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Sabtu (2/4/2016).
Sejak semalam, KPK menggeledah ruangan Sanusi serta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik.
Namun, Yuyuk enggan mengungkap lebih jauh soal dokumen yang disita tersebut.
Diduga, dokumen itu terkait Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.
(Baca: KPK: Suap untuk Sanusi Terkait Raperda Reklamasi)
Diketahui, Sanusi menerima uang dari Ariesman sebanyak dua kali. Pertama, Sanusi menerima Rp 1 miliar. Kemudian, pada penerimaan kedua, Sanusi menerima Rp 1 miliar lagi.
Sesaat setelah transaksi kedua, Sanusi dan perantara langsung ditangkap KPK. (Baca: Sanusi Ditangkap KPK Usai Terima Uang di Mal)
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Kamis (31/3/2016) itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,14 miliar dari tangan Sanusi.
(Baca: KPK: Sanusi Terima Rp 1,14 Miliar dalam Dua Tahap)
Sebanyak Rp 1 miliar merupakan uang yang didapat Sanusi dari pemberian kedua. Sedangkan uang Rp 140 juta yang ikut disita merupakan sisa dari pemberian pertama.