JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Ariesman menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Yang bersangkutan menyerahkan diri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/3/2016).
Sekitar pukul 20.10, Ariesman memasuki Gedung KPK dengan didampingi dua orang penyidik KPK.
Ariesman yang mengenakan jaket biru tua tidak memberikan sepatah kata pun kepada wartawan yang telah menunggu di depan Gedung KPK.
Penetapan Ariesman sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
(Baca: Selain Sanusi, KPK Tetapkan Presdir APL sebagai Tersangka)
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, uang yang diberikan kepada Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
(Baca: KPK: Suap untuk Sanusi Terkait Raperda Reklamasi)
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1.140.000.000 yang diterima Sanusi sebanyak dua kali. Sanusi sudah menerima sejumlah uang sebesar Rp 1 miliar pada 28 Maret lalu.
(Baca: KPK: Sanusi Terima Rp 1,14 Miliar dalam Dua Tahap)
Ariesman disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.