JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, bepergian ke luar negeri.
Ariesman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
"Tidak hanya mengimbau, hari ini sudah dikeluarkan surat permintaan pencegahan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Hingga saat ini, KPK belum melakukan penangkapan terhadap Ariesman. Sebab, KPK masih mencari tahu di mana keberadaan Ariesman.
KPK berharap Ariesman bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK. Namun, jika Ariesman tidak bersikap kooperatif, menurut Agus, penyidik KPK dapat melakukan upaya pemanggilan paksa.
"KPK juga akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan dia, hanya sekarang posisinya saja yang timbul tenggelam di sana sini. Mudah-mudahan, dalam waktu dekat bisa menghadirkan yang bersangkutan di KPK," kata Agus.
Ariesman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sebagai pemberi suap kepada M Sanusi. (Baca: Selain Sanusi, KPK Tetapkan Presdir APL sebagai Tersangka)
Uang yang diberikan kepada Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
(Baca: KPK: Suap untuk Sanusi Terkait Raperda Reklamasi)
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1.140.0000 yang diterima Sanusi sebanyak dua kali. (Baca: KPK: Sanusi Terima Rp 1,14 Miliar dalam Dua Tahap)
Sebelumnya, Sanusi sudah menerima sejumlah uang sebesar Rp 1 miliar pada 28 Maret lalu.
Ariesman disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.