Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanusi Ditangkap KPK Usai Terima Uang di Mal

Kompas.com - 01/04/2016, 18:06 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, M. Sanusi, adalah salah satu orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Kamis (31/3/2016) malam.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, penangkapan Sanusi dilakukan di salah satu mal di Jakarta Selatan, pukul 19.30 WB.

"OTT (operasi tangkap tangan) terhadap dua orang orang yaitu MSN (M. Sanusi), anggota DPRD DKI tahun 2014-2018," ujar Agus di kantor gedung KPK, Jumat (1/4/2016) petang.

Selain Sanusi, Agus mengungkapkan KPK juga menangkap GER sebagai pihak swasta.

"Penangkapan dilakukan di pusat perbelanjaan di Jaksel," ungkap Agus.

Penyidik KPK menangkap Sanusi setelah politisi Partai Gerindra itu menerima sejumlah uang dari TPT, karyawan swasta PT APL.

Dari penangkapan ini, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1.140.000.000,- yang diterima Sanusi dari TPT sebanyak dua kali.

Sebelum pemberian uang kemarin, Sanusi sudah menerima sejumlah uang sebesar Rp 1 miliar pada 28 Maret lalu.

"Pemberian kedua adalah sisanya, Rp 140 juta," imbuh Agus.

Dalam perkara ini, Agus menetapkan Sanusi, GER dan TPT sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

Nasional
'One Way' Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

"One Way" Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

Nasional
Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Nasional
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Dugaan Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Dugaan Korupsi

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Karutan yang Jadi Tersangka Pungli

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Karutan yang Jadi Tersangka Pungli

Nasional
PDI-P Larang Bobby Nasution Maju Pilkada Sumut, Airlangga: Kan Sudah Dapat Surat Tugas dari Golkar

PDI-P Larang Bobby Nasution Maju Pilkada Sumut, Airlangga: Kan Sudah Dapat Surat Tugas dari Golkar

Nasional
Tak Terima Jadi Tersangka Pungli, Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Tak Terima Jadi Tersangka Pungli, Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Nasional
Soal Maju Pilkada 2024 atau Tidak, Kaesang: Maunya Apa?

Soal Maju Pilkada 2024 atau Tidak, Kaesang: Maunya Apa?

Nasional
Tim Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sidang MK Siang Hari Ini

Tim Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sidang MK Siang Hari Ini

Nasional
Evaluasi Awal Manajemen Mudik 2024

Evaluasi Awal Manajemen Mudik 2024

Nasional
Airlangga Sebut Surya Paloh Berencana Hadiri Halalbihalal Golkar, tapi Tidak Jadi

Airlangga Sebut Surya Paloh Berencana Hadiri Halalbihalal Golkar, tapi Tidak Jadi

Nasional
Kesimpulan Polisi soal Kecelakaan Km 58: Sopir 'Travel Gelap' Gran Max Kelelahan Mengemudi 4 Hari Nonsetop

Kesimpulan Polisi soal Kecelakaan Km 58: Sopir "Travel Gelap" Gran Max Kelelahan Mengemudi 4 Hari Nonsetop

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com