JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Kamis (31/3/2016).
Mereka adalah SWA yang menjabat Direktur PT BA, salah satu BUMN yang bergerang di bidang konstruksi. Kemudian, DPA senior manager PT BA dan MRD seorang swasta.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa penangkapan ketiganya dilakukan pada Kamis pukul 09.00, di salah satu hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Menurut Agus, DPA menyerahkan uang kepada MRD di toilet pria di hotel itu. Setelah digeledah pascapenangkapan, ditemukan uang 148.835 dollar AS atau Rp 1.934.855.000 (kurs 1 dollar AS = Rp 13.000).
Penyerahan uang itu terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi di PT BA yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi DKI.
"Pemberian itu diduga untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT BA yang ada di Kejati DKI," ucap Agus dalam jumpa pers di kantor KPK, Jumat (1/4/2016).
KPK maupun Kejaksaan belum mau menjelaskan soal kasus korupsi di PT BA. Pasalnya, penyelidikan masih berlangsung.