Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Ekstradisi Buronan AS yang Dijerat Perkara Terorisme

Kompas.com - 01/04/2016, 07:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyerahkan Lim Tong Nam (LYN) alias Steven Lim, warga negara Singapura yang menjadi buronan Amerika Serikat.

Eksekusi telah dilakukan Kamis (31/3/2016) kemarin oleh jaksa kepada US Marshall yang mewakili AS.

Steven dibawa dari Bandara Hang Nadim, Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kemudian, penyerahan fisik dilakukan di Posko II Kejaksaan Agung RI, Bandara Soekarno-Hatta untuk selanjutnya dibawa menuju Amerika Serikat.

"LYN dimintakan ekstradisinya oleh Pemerintah Amerika Serikat atas kejahatan-kejahatannya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, melalui siaran pers.

Ada pun sejumlah kejahatan yamg membuat Steven menjadi buronan AS yaitu persekongkolan untuk menipu AS, penyelundupan bahan peledak, ekspor ilegal ke Iran, berencana jahat untuk membuat keterangan-keterangan palsu, serta memberikan keterangan palsu kepada penegak hukum.

Penetapan ekstradisi atas Steven sebenarnya sudah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada 20 April 2015.

Namun, ekstradisi baru bisa dilakukan saat ini karena prosesnya memakan waktu yang panjang.

Presiden juga sudah mengeluarkan surat keputusannya mengenai ekstradisi ini pada 1 Februari 2016 lalu.

"Keberhasilan perkara ekstradisi ini membuktikan bahwa Indonesia serius dalam memenuhi permintaan ekstradisi dari negara sahabat, meskipun belum memiliki perjanjian ekstradisi," kata Amir.

Jaksa Agung memberi pertimbangan kepada presiden dari aspek adanya kejahatan ganda dalam kasus Steven.

Artinya, perbuatan yang dilakukan Steven pada dasarnya juga merupakan tindak pidana berdasarkan ketentuan pidana di Indonesia.

Sehingga permintaan ekstradisi tersebut memenuhi tes dual criminality dan presiden menyetujui mengeluarkan surat keputusan ekstradisi.

Amir memastikan bahwa Indonesia akan menindak tegas pelaku kejahatan di luar negeri yang bersembunyi di tanah air seperti yang dilakukan Steven.

"Indonesia bukanlah surga bagi para pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri," kata Amir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com