Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sama-sama Ada Taksi “Online”, Apa Bedanya di Singapura dan Indonesia?

Kompas.com - 31/03/2016, 23:31 WIB
Sri Noviyanti

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com – Tak seperti di Indonesia, transportasi konvensional di Singapura hidup berdampingan dengan transportasi online.

Di beberapa sudut jalan yang notabene tempat pemberhentian angkutan, misalnya, orang juga bebas memilih kendaraan mana yang hendak dipakai, konvensional atau memesan online.

Di antara para sopir kendaraan itu, tak satu pun saling caci ketika ada yang lebih dulu mendapat penumpang. Begitu pula saat beberapa angkutan bersistem online menjemput satu dari penumpang yang menunggu itu, tak ada celetukan miring terlontar.

Kompas.com sempat menggunakan salah satu jasa layanan transportasi online saat bertugas meliput ke Singapura, Senin, (28/3/2016).

Taksi dalam jaringan Kompas.com pesan pada Senin malam, dengan rute dari Grand Hyatt, Orchard, menuju Merlion Park.

Dalam aplikasi pemesanan tertera informasi bahwa rute itu masuk kategori jarak tempuh pendek. Ongkosnya, 8 dollar Singapura atau kurang dari Rp 80.000 dihitung menggunakan kurs pada hari ini.

Mobil pesanan online datang tak lebih tiga menit dari waktu pemesanan. Kendaraan tersebut menyeruak dari antrean taksi yang sudah berderet menunggu penumpang di sekitar Grand Hyatt.

“Di sini, taksi konvensional dan taksi online penuh toleransi. Kami tak pernah bertengkar,” ujar Abdul Rashid Bin Kassim, si pengemudi mobil, dalam perjalanan pada malam itu.

Padahal, kata Rashid, transportasi online bisa jadi lebih laku daripada moda konvensional, seperti halnya di Indonesia, apalagi kalau sudah lewat tengah malam.

“Saat tengah malam, ada ongkos midnight untuk jasa transportasi konvensional. Karena itu, penumpang lebih suka naik taksi online,” ungkap Rashid.

Meski begitu, tak pernah ada komplain terkait soal itu. Terlebih lagi, ujar Rashid, ada regulasi dan hukum yang jelas bagi jasa transportasi online.

Kejelasan regulasi

Sistem transportasi online dinyatakan legal di Singapura per 1 Desember 2015. Namun, para penyedia aplikasi layanan transportasi ini harus memiliki sertifikat khusus yang diterbitkan Pemerintah sebagai izin pengoperasian layanannya.

Dalam peraturan yang berlaku, tercakup pula ketentuan soal tarif perjalanan hingga cara pemesanan. Dengan itu, ada standar yang dijalankan bersama.

Lalu, para sopir layanan transportasi online pun mesti lulus ujian lisensi dari Land Transport Authority (LTA), lembaga khusus yang bertugas mengatur seluruh pelayanan transportasi, baik kereta, bus, maupun taksi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com