Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos PT Grand Indonesia Kembali Tak Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Kontrak PT HIN

Kompas.com - 31/03/2016, 20:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Grand Indonesia Tesa Natalia Hartono kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung.

Sedianya ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana terkait kontrak dengan PT Hotel Indonesia Natour (PT HIN) yang menyebabkan kerugian negara.

"Saksi Tesa Natalia Hartono tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Kamis (31/3/2016).

Sebelumnya, Kejagung pernah menjadwalkan pemeriksaan untuk Tesa. Namun, ia tidak menjawab panggilan itu tanpa memberikan keterangan.

Hari ini, Kejagung juga memanggil Direktur Utama PT Bank Central Asia. Namun, kedatangannya digantikan oleh Subur Tan selaku Direktur Hukum PT Bank Central Asia.

Penyidik membutuhkan pemeriksaan terhadap PT BCA untuk meminta informasi soal kronologis hingga terjadinya perjanjian sewa pada gedung perkantoran menara BCA dengan PT Grand Indonesia selaku pengelola.

"Termasuk besarnya harga sewa, penggunaan nama BCA pada gedung perkantoran tersebut serta hal-hal lainnya yang diketahui oleh saksi yang menyangkut ada atau tidaknya perjanjian BOT," kata Amir.

General Manager Operasional Apartemen Kempinski Residence, Tombak Suhendro telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan Tombak terkait dengan kronologi pengelolaan Apartemen Kempinski Residence. 

Ditanyakan pula soal pembagian keuntungan dalam pengelolaan untuk PT Grand Indonesia serta hal lainnya yang diketahui oleh Tombak menyangkut ada atau tidaknya perjanjian BOT atas keberadaan Apartemen Kempinski.

Dalam perkara ini, terjadi pembangunan gedung di luar kontrak antara PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Grand Indonesia. Dalam kontrak, disepakati pembangunan dua mal, satu hotel, dan satu lahan parkir.

Beberapa tahun kemudian, dibangun Menara BCA dan Apartemen Kempinski. Menurut Kejaksaan, pembangunan dua bangunan itu tidak tertera dalam kontrak dan tak pernah dibahas dalam negosiasi.

Masalah kontrak antara PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Grand Indonesia ini diduga merugikan BUMN tersebut sebesar Rp 1,2 triliun.

Sementara itu, PT GI mengklaim tak ada yang salah dengan perjanjian Build, Operate and Transfer (BOT) yang dilakukan dengan PT HIN.

Bahkan, pihak PT HIN menyebut pemerintah melalui Hotel Indonesia Natour sebenarnya sangat diuntungkan dengan skema kerja sama BOT.

Ini lantaran tidak keluar uang sepeser pun dan langsung menerima uang atau kompensasi atas pemanfaatan kawasan yang ada di area Hotel Indonesia.

Di akhir kerja sama, pemerintah juga telah memiliki gedung yang memiliki nilai bisnis tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com