JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota DPRD Sumatera Utara, yakni Saleh Bangun dan Chaidir Ritonga didakwa menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Keduanya diduga menerima uang masing-masing sebesar Rp 2,7 miliar dan Rp 2,4 miliar.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Jaksa Penuntut KPK, Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Menurut Jaksa, uang tersebut diberikan agar terdakwa memberikan persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut tahun anggaran 2012.
Selain itu, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut tahun 2013, 2014, persetujuan terhadap APBD Sumut tahun anggaran 2015.
(Baca: Ketua DPRD Sumut Didakwa Terima Suap Rp 1,1 Miliar dari Gatot Pujo)
Pada Juli 2013, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, Nurdin Lubis menyampaikan permintaan Gatot kepada pimpinan DPRD agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut 2012.
Pertemuan di ruang kerja Sekretaris DPRD Sumut itu dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kamaluddin Harahap, dan para wakilnya, Muhammad Afan, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri.
Para anggota DPRD tersebut meminta kompensasi yang disebutnya sebagai "uang ketok" sebesar Rp 1,55 miliar.
Gatot menyetujuinya dan mengumpulkan dana dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah. Uang itu kemudian diterima dan dibagikan ke anggota DPRD Sumut masing-masing sebesar Rp 12,5 juta.
(Baca: Kasus Suap APBD, KPK Geledah Rumah dan Kantor DPRD Sumut)
Kemudian, untuk Sekretaris Fraksi masing-masing Rp17,5 juta, masing-masing ketua fraksi menerima Rp 20 juta, Wakil Ketua DPRD masing-masing Rp 40 juta, dan Ketua DPRD menerima Rp 77,5 juta.
Setelah semua uang dibagikan, dalam Sidang Paripurna, pimpinan dan anggota DPRD Sumut memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut 2012.
Saleh yang saat itu selaku Ketua DPRD menerima uang sebesar Rp 87,5 juta.
Sementara Chaidir, sebagai Wakil Ketua DPRD menerima sebesar Rp 50 juta. Hal tersebut terulang lagi dalam persetujuan anggota DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013.
Saleh menerima uang sejumlah Rp175 juta, sementara Chaidir menerima Rp 75 juta. Kemudian dalam Persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2014, Saleh menerima lagi uang dari Gatot sebesar Rp2,3 miliar.
(Baca: Lima Tersangka Anggota DPRD Sumut Bantah Terima Suap dari Gatot Pujo)
Sementara Chaidir, menerima uang Rp 1,1 miliar. Selanjutnya, terkait persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut, tahun anggaran 2015, Gatot kembali memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada Saleh.
Sementara Chaidir, menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar, yang kemudian dibagikan kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya.
Atas hal tersebut, keduanya diancam pidana Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.