JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Rektor Universitas Airlangga Fasichul Lisan (FAS) sebagai tersangka. Penetapan ini terkait penyidikan kasus tindak pidana korupsi pada pembangunan Rumah Sakit Unair, Surabaya.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini ke penyidikan, dan menetapkan Rektor Unair periode 2006-2015 FAS sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Menurut Yuyuk, dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan pada proyek pembangunan RS Unair dengan sumber dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2007-2010, dan peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit dengan sumber dana DIPA 2009.
Dalam kasus ini, menurut Yuyuk, FAS selaku rektor sekaligus kuasa pengguna anggaran diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 85 miliar, dari total nilai proyek sebesar Rp 300 miliar.
Atas hal tersebut, FAS diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 6 ayat 1 KUHP.
"KPK masih akan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain," kata Yuyuk.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah kantor PT Pembangunan Perumahan (PP) di komplek Ruko Juanda Bussines Center, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (29/3/2016).
Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi bukti dokumen kasus korupsi alat kesehatan Rumah Sakit Universitas Airlangga Surabaya (Unair) 2010.
PT PP merupakan salah satu perusahaan kontraktor pemenang pelaksanaan proyek pembangunan RS Unair.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.