Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Harap Jokowi Tolak Pembatalan atau Revisi UU Minerba

Kompas.com - 30/03/2016, 09:44 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono meminta seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR RI agar menolak rencana pembatalan atau perubahan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Menurut SBY, UU Minerba lahir atas gagasan bersama antara DPR dan pemerintah, agar Indonesia bisa memanfaatkan kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat.

"UU Minerba itu bertujuan agar Indonesia menjadi tuan rumah di negerinya sendiri," ucap SBY, dalam Penataran Pimpinan dan Kader Utama Partai Demokrat, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/3/2016).

"Apakah tambang mineral, emas, tembaga, perak, dan lainnya harus digali, dikembangkan, mendapatkan nilai tambah, menggerakkan ekonomi lokal, dan pajak yang meningkat," kata dia.

Sebelum UU Minerba lahir, kata SBY, banyak penambang umumnya hanya mengekspor galian atau hasil tambang yang belum terolah secara matang.

Akibatnya, ekonomi Indonesia punya nilai tambah yang rendah dan dibeli dengan harga murah.

Presiden keenam RI itu pun menceritakan, ketika UU Minerba digagas di era kepemimpinannya, Indonesia mendapat protes dari Pemerintah Jepang.

Kala itu, Jepang meminta agar persoalan tambang diserahkan ke ekonomi pasar. Banyak negara-negara maju lainnya melakukan hal yang sama.

"Jepang, sebagian Amerika protes kepada kita. Tapi saya tetap bilang, 'No'. Saya berharap kepada teman-teman di DPR untuk tidak mudah begitu saja membatalkan atau merivisi undang-undang tersebut," kata SBY.

Lahirnya UU Minerba dinilai SBY membuat hasil tambang Indonesia memberikan nilai lebih bagi ekonomi bangsa. Indonesia mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

SBY pun berharap kepada pemerintahan Jokowi agar memiliki kesamaan pandangan dalam menyikapi UU Minerba.

Ia mengajak semua pihak untuk duduk bersama agar UU Minerba tetap berjalan.

SBY berharap, jangan ada pihak berusaha membatalkan undang-undang yang pro-rakyat dan pro-ekonomi.

Sebelumnya, Kementerian ESDM memutuskan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. (Baca: Wapres Tak Setuju UU Minerba Dikatakan Gagal)

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, salah satu alasan UU Minerba direvisi yakni masih rendahnya implementasi pembangunan pabrik pengolahan dan permurnian mineral (smelter).

Sedangkan, menurut anggota Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha, banyak pelanggaran terhadap UU Minerba.

Namun, bukannya sanksi yang dijatuhkan, pemerintah justru membuat aturan-aturan turunan yang terkesan "pembenaran" atas pelanggaran. Hal itulah yang menjadi alasan DPR memberi sinyal ingin merevisi UU Minerba.

(Baca: DPR Beri Sinyal Akan Ubah UU Minerba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com