Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK Akui Sulit Jerat Tersangka Lain dalam Kasus Hambalang

Kompas.com - 30/03/2016, 09:30 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengakui bahwa pihaknya kesulitan untuk menjerat tersangka lain dalam kasus pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Jawa Barat.

Menurut Agus, KPK kesulitan untuk membuktikan adanya aliran dana ke pihak tertentu.

"Dalam penyelidikan dan penyidikan, memang sementara hanya itu yang bisa kami lakukan," ujar Agus dalam pertemuan dengan awak media di Gedung KPK, Selasa (29/3/2016) malam.

Agus mengakui bahwa KPK menemukan indikasi pihak lain yang menerima uang dari tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. (baca: Jokowi Perintahkan BPKP Audit Proyek Wisma Atlet Hambalang)

Meski demikian, apakah uang tersebut benar-benar sampai ke tangan penerima, hingga saat ini belum bisa dibuktikan oleh penyidik KPK.

"Sepertinya kita tidak punya informasi yang lebih dalam mengenai kasus itu. Ada missing link yang tidak bisa digabungkan," kata Agus.

Sebelumnya, salah satu terpidana dalam kasus ini, yakni mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengatakan, terbongkarnya seluruh aktor dalam kasus korupsi pembangunan pusat olahraga di Hambalang, sangat bergantung pada keinginan KPK.

(baca: Anas: Pengungkapan Tersangka Lain dalam Kasus Hambalang Tergantung KPK)

"Ini tergantung KPK, jadi KPK mau menuntaskan apa tidak, atau terhenti pada orang-orang tertentu saja, hanya itu saja," ujar Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Menurut Anas, beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini sebenarnya telah diketahui KPK. Ia berharap, kasus ini tidak terhenti pada segelintir orang yang telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Hal serupa juga dikatakan Nazaruddin. Terdakwa dalam kasus korupsi dan pencucian uang ini mengatakan, banyak pihak-pihak yang seharusnya mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan, namun belum juga disentuh oleh KPK. (baca: Dukung Hambalang Dilanjutkan, Nazaruddin Minta Pelaku Lain Diungkap)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com