JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti bertolak ke luar negeri satu hari sebelum dicegah dan tangkal (cekal) oleh Imigrasi atas permintaan Kejaksaan Agung.
"Dia ke luar negeri satu hari sebelum dicekal. Tanggal 17 Maret dia keluar, tanggal 18 Maret kami baru terima surat pencekalan," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Yasonna enggan mengungkap ke negara mana Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) itu pergi.
Yasonna mengatakan, pihaknya tidak dapat mengantisipasi La Nyalla ke luar negeri. Sebab, untuk dapat melarang seseorang bepergian ke luar negeri, memang harus ada permintaan dari lembaga penegak hukum.
"Kalau tidak ada, walaupun kita tahu dia ada masalah, ya tidak boleh. Jadi, terlambat atau tidak terlambat, ya silakan (publik) putuskan sendiri," ujar dia.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim atas kasus dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012. Dia diduga memakai sebagian dana tersebut sekitar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik perdana di Bank Jatim.
Ketua Umum PSSI itu telah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Melalui pengacaranya, La Nyalla meminta penundaan pemeriksaan. (Baca: Jadi Buron, La Nyalla Dikabarkan Sudah Terbang ke Malaysia)
Dalam kasus itu, penyidik Kejati juga telah menahan dua orang tersangka lain yang juga pengurus Kadin Jatim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.