JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk ketiga kali, Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (kini SKK Migas), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Betul, sedang dalam proses pelimpahan," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Komisaris Besar Polisi Agung Setya melalui pesan singkat, Selasa (29/3/2016).
Agung mengatakan, berkas perkara dikirim ke Kejaksaan Agung hari ini.
Kejaksaan Agung sudah dua kali menolak berkas perkara kondensat karena dianggap tidak lengkap.
Jika berkas tersebut diterima jaksa penuntut umum, maka tiga tersangka dalam perkara ini akan segera disidang.
Agung yakin bahwa berkasnya kali ini sudah lengkap karena mengikuti arahan dari jaksa. "Penyerahan berkas setelah dipenuhi petunjuk jaksanya," kata Agung.
Bareskrim menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.
Penyidik telah menahan Raden dan Djoko, sedangkan Honggo belum ditahan karena masih menjalani perawatan di luar negeri.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat.
Meski kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
PT TPPI diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.