JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Amanat Nasional (PAN) akan mengusulkan persyaratan calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen agar tetap sama atau lebih ringan.
Dengan demikian, akan lebih banyak pasangan calon kepala daerah yang dapat berkompetisi. Polemik calon tunggal pun dapat dihindari.
"Semakin banyak pasangan calon kepala daerah yang berkompetisi semakin baik, karena semakin banyak pilihan rakyat," kata Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, di Jakarta, Senin (28/3/2016).
Menurut Zulkifli, calon kepala daerah dari jalur perseorangan dukungannya langsung dari masyarakat yang dibuktikan oleh pernyataan dukungan dan foto kopi kartu identitas penduduk (KTP).
Calon perseorangan, kata dia, tidak ada dukungan mesin partai yang sudah terorganisir. Sehingga, tidak jadi masalah jika persyaratan dukungan lebih mudah.
Ketika ditanya, persyaratan dukungan yang diatur dalam UU Pilkada untuk calon kepala daerah perseorangan adalah 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT), menurut Zulkifli tidak apa-apa.
"Diringankan sedikit lagi juga tidak apa-apa," kata Ketua MPR itu.
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau UU Pilkada, syarat dukungan untuk calon kepala daerah perseorangan atau independen adalah 6,5-10 persen dari DPT.
Sedangkan, syarat dukungan untuk calon kepala daerah dari partai politik atau gabungan partai politik adalah 25 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya atau 20 persen jumlah kursi di DPRD.
DPR RI menjadwalkan akan merevisi UU Pilkada dan telah mencatatkan pada program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2016.
Untuk dapat membahas revisi UU Pilkada, setelah draf RUU selesai harus ada persetujuan dari Presiden melalui surat presiden.
Sampai saat ini DPR RI belum menerima surat presiden untuk pembahasan revisi UU Pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.