Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solusi Sementara, Taksi "Online" Diusulkan Bentuk Koperasi Khusus

Kompas.com - 25/03/2016, 22:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Kebijakan dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Muhammad Faiz Aziz mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam merespon polemik moda transportasi online yang belakangan mengemuka.

Untuk solusi sementara, kata Aziz, sangat mungkin dibentuk sebuah badan hukum berbentuk koperasi untuk menampung para pengemudi taksi online. Hal ini mengingat banyaknya pengemudi taksi online yang menggunakan kendaraan pribadi.

"Dikumpulkan dalam badan hukum sendiri. Mereka terpisah dari Uber ya. Hanya semacam perkumpulan para pengemudi yang terkumpul dalam sebuah koperasi," ujar Aziz saat dihubungi, Jumat (25/3/2016).

Menurut dia, hal tersebut penting guna melindungi pengemudi itu sendiri dan kendaraan yang dimiliki. Selain itu juga untuk melindungi konsumen yang bersangkutan.

(Baca: Ini Keputusan Pemerintah soal Taksi Uber dan GrabCar)

"Untuk sementara, ini solusi yang bagus," tutur dia.

Sebelumnya, pemerintah meminta perusahaan Uber Taxi dan GrabCar untuk bergabung ke operator resmi angkutan atau membentuk badan hukum sendiri supaya keberadaannya menjadi resmi sebagai perusahaan angkutan.

Pemerintah menetapkan masa transisi itu berlaku selama dua bulan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang digelar di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (24/3/2016) siang.

Aziz menilai, waktu transisi dua bulan tersebut tak cukup. Minimal, para pengelola moda transportasi online perlu diberi waktu paling tidak tiga bulan untuk mengurus segala perizinan.

(Baca: Kadishub DKI: Tidak Ada Sanksi bagi Uber dan Grab Selama Masa Transisi)

"Kecuali pemerintah tentu saja harus memberi jalan keluar bahwa perizinan harus dipercepat. Jadi tidak dihambat," imbuhnnya.

Senada dengan Aziz, Pengamat Transportasi Danang Parikesit juga menilai waktu dua bulan tak cukup.

Setidaknya, kata dia, Uber dan Grab memerlukan waktu tiga hingga enam bulan untuk transisi. Pasalnya, keduanya dianggap perlu mengubah konsep bisnis mereka dan ikut dalam regulasi yang ada pada pemerintah.

(Baca: Menkominfo: Dua Bulan Taksi "Online" Tak Penuhi Syarat Jadi Angkutan Umum, Kami Tutup)

"Enam bulan mungkin lebih nyaman. Dua bulan itu kan mereka harus cukup banyak menyiapkan dokumen yang belum tentu akan selalu mudah perolehannya," tutur Danang.

Ia menambahkan, batas waktu dua bulan tersebut juga jangan dijadikan alat untuk mematikan transportasi online.

"Jangan sampai mereka atur waktu dua bulan, tidak bisa dipenuhi, akhirnya dijadikan alasan untuk melakukan penindakan. Saya rasa kurang fair bagi industri itu (transportasi online)," imbuhnya.

Kompas TV Kisruh Angkutan "Online", Ini Solusi Pemerintah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com