JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Senior Otto Cornelis Kaligis merayakan misa Jumat Agung di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan.
Di hari Jumat Agung ia berharap agar dirinya diberi ketabahan dalam mengemban beban yang dihadapinya. Hal ini sama seperti makna Jumat Agung.
Selain itu, ia juga masih menyesalkan ketidakadilan vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi terhadapnya.
"Semua kan dihukumnya dua tahun, saya bukan pelaku utama. Hukum lah saya menurut peraturan yang berlaku. Saya mestinya satu tahun," tutur Kaligis, Jumat (25/3/2016).
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun dan enam bulan penjara kepada terdakwa Otto Cornelis Kaligis.
Dia terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara.
Otto diketahui menyuap hakim dan panitera PTUN Medan untuk mengabulkan gugatan atas surat penyelidikan dan surat panggilan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Ketika itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Tak hanya hukuman kurungan, Kaligis juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.