JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan memastikan pemerintah tidak akan mempersulit Uber Taxi dan Grabcar dalam mengurus izin legalitasnya.
Ia meminta kedua perusahaan angkutan berbasis aplikasi itu tidak terlalu khawatir akan dipersulit.
"Kalau ada ketakutan bahwa prosesnya itu diperlambat di sana sini, tadi kami sudah sepakat, kami akan mengamati secara cermat nanti di mana dihalanginya," ujar Luhut di Kantornya, Kamis (24/3/2016).
Luhut juga telah berpesan kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan agar pemberian izin kepada dua perusahaan tersebut tidak dipersulit.
Jika Uber Taxi dan Grabcar merasa dipersulit, Luhut meminta mereka langsung melaporkannya kepada dirinya.
"Jika ada keluhan, bisa disampaikan secara verbal ke kantor sini (Kemenko Polhukam), Kemenkominfo atau Kemenhub," ujar Luhut.
"Sehingga, negara kita ini kita bangun sebagai negara yang bermartabat," kata dia.
Luhut sekaligus menyoroti pendapat sejumlah pengamat yang mengkritik Presiden Jokowi dalam kisruh angkutan konvensional versus online ini.
"Kalau ada pengamat yang mengatakan, kalau presiden harus begini begitu, kami tahu apa yang harus kami lakukan. Saya ulangi kami tahu apa yang harus kami lakukan," ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah minta perusahaan Uber Taxi dan Grabcar untuk bergabung ke operator resmi angkutan atau membentuk badan hukum sendiri supaya keberadannya menjadi legal.
Pemerintah pun telah menetapkan masa transisi itu selama dua bulan. (Baca: Uber dan GrabCar Diberi Waktu Dua Bulan untuk Bentuk Badan Resmi)
"Kesepakatan terakhir, dikasih waktu dari saat ini sampai 31 Mei 2016, kurang lebih dua bulan," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, seusai rapat di Kemenko Polhukam.
"Uber atau Grab harus bekerja sama dengan transportasi umum yang sah atau dia mendirikan badan hukum sendiri," ucapnya.
Artinya, selama dua bulan ke depan, kedua perusahaan angkutan berbasis aplikasi itu diberikan kesempatan untuk memilih badan hukum yang menaungi bisnisnya.
Mereka diberi pilihan, apakah mau bergabung ke dalam operator angkutan umum yang sudah ada atau membentuk badan hukum sendiri sebagai operator angkutan umum baru.
Selama dua bulan itu, Uber Taxi dan GrabCar diperbolehkan beroperasi. Namun, keduanya tidak boleh berekspansi atau menambah unit.
Uber Indonesia sendiri telah menyatakan setuju dengan keputusan pemerintah untuk bergabung dengan operator angkutan umum.
(Baca: Uber Indonesia Setuju Bergabung dengan Operator Angkutan Umum)
"Dalam waktu dua bulan, kami harus lengkapi dokumen kepada Dishub dan Kemenhub, yaitu bekerja sama dengan perusahaan rental mobil," ujar Komisaris Uber Indonesia, Donny Suyadi, di Kementerian Koordinator Polhukam, Kamis (24/3/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.