JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Imparsial, Al Araf, meminta pemerintah memperbaiki sistem lembaga pemasyarakatan sebelum benar-benar menjalankan rencana hukuman mati gelombang tiga terhadap terpidana narkotika.
Langkah ini, menurut dia, lebih memiliki dampak positif atas upaya pemerintah membasmi peredaran narkotika.
"Kita harus ingat banyak kasus narkotika yang beredar di dalam LP. Bahkan ada narapidana yang mengendalikan bisnis narkotikanya dari dalam penjara," ujar Al Araf saat dihubungi, Kompas.com, Kamis (24/3/2016).
Selain itu, ia juga menyarankan pemerintah lebih baik fokus pada upaya pencegahan dan perbaikan sistem penegakan hukum ketimbang menjalankan hukuman mati.
Hal yang paling penting dilakukan, kata Al Araf, adalah mengusut adanya dugaan aparat penegak hukum maupun pejabat negara yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Ia mencontohkan kasus narkotika yang belakangan diketahui melibatkan mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi.
"Ini merupakan PR bagi pemerintah yang harus dituntaskan. Upaya penegakan banyak yang harus diperbaiki," kata Al Araf.
"Dugaan keterlibatan aparat keamanan, perbaikan integritas aparat dan penguatan penjagaan perbatasan dari penyelundupan narkotika," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.