Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Berkas Novel Baswedan, Jaksa Mengaku Keterangan Saksi Meragukan

Kompas.com - 23/03/2016, 20:06 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan selaku pihak termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh korban dugaan penganiayaan Novel Baswedan mengungkap alasan pihaknya mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Pihak kejaksaan menyampaikan alasan mereka menghentikan kasus karena tidak adanya cukup bukti, pengakuan saksi yang tak konsisten, serta tak memenuhi syarat.

"Hasil BAP para saksi keterangannya berubah-ubah, serta tak ada saksi secara konsisten melihat langsung Novel Baswedan melakukan penembakan pada saat kejadian," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Ade Hermawan, usai sidang praperadilan, Rabu (23/3/2016).

(Baca: Pemohon Praperadilan Dianggap Tak Saksikan Penganiayaan oleh Novel Baswedan)

Selain itu jaksa juga menjelaskan, pelaporan gugatan pra peradilan korban pada kasus Novel Baswedan tidak memiliki kekuatan hukum. Faktanya, korban tidak termasuk dalam pihak yang berkepentingan dalam hal ini.

"Pengajuan gugatan praperadilan tak ada legal standing, sesuai aturan yang berhak mengajukan praperadilan adalah penyidik, penuntut umum dan pihak ketiga yang memiliki kepentingan," tambah Ade.

Sejauh ini, kata Ade, korban tidak pernah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut, maka korban yang dianggap sebagai pihak ketiga tidak memiliki kepentingan.

(Baca: Korban Dugaan Penganiayaan Novel Baswedan Resmi Daftarkan Praperadilan)

Ia juga menambahkan hasil kajian ombudsman, pelaporan dinyatakan menyalahi administrasi, karena pelaporan dilakukan oleh pihak yang tidak melihat, mendengar, dan merasakan langsung kejadian.

"Yang melaporkan kasus ini bukan korban, faktanya adalah Yogi Haryanto salah seorang anggota kepolisian Bengkulu, yang tidak melihat, dan merasakan langsung kejadian itu," ungkap dia.

Sementara itu, kuasa hukum Irwansyah, korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel Baswedan, Yuliswan menyatakan tak benar jika korban tidak pernah melaporkan perkara penganiayaan ke penegak hukum.

"Tahun 2012 perkara ini sudah dilaporkan ke Polda Bengkulu," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com