JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch, Indonesia Parliamentary Center serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi mencatat, setidaknya ada empat hal yang melatarbelakangi banyaknya anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang masih tidak patuh dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Peneliti ICW Almas Sjafrina menyebutkan, alasan pertama yakni rendahnya komitmen anggota dewan untuk menjadi penyelenggara negara yang jujur dan transparan.
"Laporan KPK, hanya sekitar 60 persen yang melaporkan LHKPN. Ini menunjukkan ketidakpatuhan atau kemalasan anggota DPR untuk melapor," ujar Almas di Kantor ICW, Kalibata, Rabu (23/3/2016).
Kesibukan dan kelalaian dinilai tak bisa menjadi alasan. Pasalnya, anggora DPR periode 2014-2019 sudah hampir dua tahun menjabat.
Alasan kedua yaitu tidak bekerjanya partai politik dalam mengawasi kadernya di DPR. Almas menuturkan, anggota DPR dicalonkan oleh partai politik pada pemilu legislatif, sehingga sudah seharusnya partai mengawasi dan memastikan kadernya menjadi penyelenggara negara yang baik dan patuh terhadap Undang-Undang.
(Baca: Gerindra, Nasdem, dan Hanura Jadi Fraksi yang Anggotanya Paling Sedikit Lapor LHKPN)
"Kami melihat parpol tidak mengingatkan kadernya di DPR untuk menjadi kader sekaligus anggota DPR yang baik dan penyelenggara negara yang bersih," imbuh dia.
Alasan ketiga yaitu lemahnya sanksi yang dijatuhkan apabila kewajiban melapor LHKPN dilanggar. Almas menuturkan, pelru diatur sanksi yang dapat memaksa hingga membuat penyelenggara negara jera jika tak melapor LHKPN.
"Seperti pengumuman nama yang bersangkuran kepada publik, penundaan pemberian tunjangan atau gaji, penundaan naik jabatan, larangan menduduki jabatan strategis atau pimpinan, denda hingga pencopotan dari jabatan," papar Almas.
(Baca: ICW Minta KPK Segera Umumkan Anggota DPR yang Belum Laporkan LHKPN)
Adapun penyebab terakhir, adalah tidak terintegrasinya kewajiban melapor LHKPN dengan Undang-undang terkait lainnnya. Salah satunya UU Pemilu Legislatif.
Almas menuturkan, pada Pasal 5 UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, LHKPN tak hanya wajib dilaporkan setelah penyelenggara negara yang bersangkutan menjabat, tapi juga sebelum menjabat.
Namun demikian, pelaporan LHKPN belum menjadi satu syarat bagi seorang anggota legislatif untuk menjadi anggota legislatif.
"Beda seperti Pilkada kemarin. Pejabat daerah diwajibkan. Ini belum terjadi di Pileg," kata Almas.
"Laporan KPK, hanya sekitar 60 persen yang melaporkan LHKPN. Ini menunjukkan ketidakpatuhan atau kemalasan anggota DPR untuk melapor," ujar Almas di Kantor ICW,
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.