Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Akui Regulasi di Indonesia Saat Ini Tak Adil bagi Taksi Konvensional

Kompas.com - 22/03/2016, 21:12 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengakui, peraturan perundang-undangan terkait transportasi belum memberi rasa adil bagi angkutan konvensional, apalagi setelah munculnya angkutan berbasis aplikasi.

"Memang kami lihat ada hal-hal yang kurang adil," ujar dia di kantornya, Selasa (22/3/2016).

Luhut mengakui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengakomodasi angkutan berbasis aplikasi. Sebab, ketika UU itu dibuat, perkembangan teknologi yang bisa mengakses angkutan belum terbayangkan.

Oleh sebab itu, kata dia, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akan bertemu pada Rabu (23/3/2016).

(Baca: Luhut: Blokir Aplikasi Tak Akan Menyelesaikan Masalah!)

Luhut mencontohkan, bentuk ketidakadilan yang dimaksud ialah soal pajak dan izin. Angkutan konvensional dan angkutan berbasis aplikasi seharusnya sama-sama bayar pajak dan mempunyai izin.

"Kalau saya bayar pajak, kamu juga harus bayar. Kalau kamu terdaftar, saya juga harus terdaftar. Kalau kamu punya izin, saya harus punya izin juga," ujar Luhut.

Dengan begitu, persaingan antara angkutan konvensional dan angkutan berbasis aplikasi dapat dilakukan secara adil.

(Baca: Terkait Angkutan Berbasis "Online", Jokowi Perintahkan Evaluasi secara Adil)

Luhut juga memastikan, penggodokan regulasi itu akan mengikutsertakan pengemudi angkutan konvensional dan perusahaan angkutan berbasis aplikasi.

Namun, Luhut tidak dapat menargetkan kapan solusi tersebut dikeluarkan. Pastinya, Presiden ingin solusi secepatnya diputuskan agar kisruh dua pihak tidak berangsur-angsur terjadi.

Kompas TV Pendemo Lakukan "Sweeping" pada Ojek Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com