JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) Veri Junaidi mengatakan, fenomena munculnya calon independen memberikan dampak positif kepada masyarakat.
Masyarakat dimungkinkan untuk memiliki beberapa alternatif pilihan pemimpin. Sudah seharusnya pemilih diberikan banyak peluang dan pilihan.
Oleh karena itu, ia mengusulkan Pemerintah dan DPR menurunkan syarat dukungan bagi calon perseorangan dalam revisi UU Pilkada.
Syarat saat ini, yakni mendapat dukungan sebesar 6,5 persen sampai 10 persen dari daftar pemilih. Syarat itu diharapkan diturunkan menjadi 2 persen hingga 5 persen dari daftar pemilih. (baca: Fenomena Calon Independen Dianggap Menakutkan bagi Parpol)
Penurunan syarat ini, menurut Veri, akan memunculkan lebih banyak figur pemimpin baru yang bisa menjadi pilihan masyarakat dan meminimalkan munculnya calon tunggal dalam Pilkada.
"Sekarang masyarakat memilih dengan melihat figurnya. Bisa memberikan harapan atau tidak, apa yang sudah ia kerjakan dan apa prestasinya dalam pemerintahan," ujar Veri dalam diskusi yang bertajuk 'Perihal Calon Perseorangan dan Revisi UU Pilkada' di kantor Perludem, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2016).
Selain itu, Veri berpendapat, revisi UU Pilkada yang sedang berlangsung di DPR harus dipikirkan secara jangka panjang. (baca: Di Depan Ahok, Surya Paloh Sindir Parpol yang Mau Hambat Calon Independen)
Menaikkan ambang batas syarat dukungan calon perseorangan dinilai bukan langkah yang baik dalam merevisi UU, karena juga akan membawa pengaruh di daerah.
Menurut dia, revisi UU Pilkada harus komprehensif agar bermanfaat jangka panjang, tidak dimaksudkan untuk menjegal salah satu pasanan calon saja. (baca: Sempat Coba Jalur Independen, Yusril Kini Cari Dukungan Parpol)
"Oleh karena itu, revisi harus didesain untuk jangka panjang. Urusannya tidak hanya untuk Jakarta. Tidak relevan mengatur ambang batas pencalonan jika diterapkan di daerah," tegasnya.
Ia menambahkan, partai politik sebaiknya melakukan evaluasi dan pembenahan terkait mekanisme penjaringan calon peserta Pilkada dalam menghadapi fenomena munculnya calon perseorangan.
Selama ini, Parpol dianggap terlalu nyaman dengan kondisi politik sebelum munculnya fenomena calon independen. (baca: Ahmad Dhani: Ahok Tidak Independen dari Konglomerat)
"Mau tidak mau ada kompetisi. Jika ingin mengimbangi dan merebut simpati masyarakat, Parpol harus melakukan evaluasi dan berbenah diri," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.