JAKARTA, KOMPAS.com — DPR RI memastikan akan memanggil Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara terkait polemik taksi berbasis aplikasi, Uber dan Grab Car.
Menurut Ketua DPR Ade Komarudin, kehadiran kedua perusahaan tersebut belakangan mendapatkan protes keras dan demo besar-besaran dari sopir taksi konvensional.
"Pasti kita panggil. Setelah reses, kami lakukan sesuai fungsi kita," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Nantinya, Menkominfo akan dipangil oleh Komisi I DPR yang membidangi informasi. Sementara itu, Menhub akan dipanggil oleh Komisi V DPR yang membidangi masalah transportasi.
DPR akan bertanya sejauh mana upaya pemerintah dalam menyelesaikan polemik ini. Di satu sisi, taksi online seperti Uber dan GrabCar memiliki harga yang murah dan dapat menguntungkan masyarakat.
Namun, di sisi lain, taksi berbasis aplikasi tidak mempunyai izin sebagai transportasi umum dan membuat taksi konvensional merasa tidak adil.
"Kita harus sama-sama mencari jalan keluar atasi masalah ini," kata Ade.
Jika diperlukan, Ade setuju ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang saat ini sudah dianggap kedaluwarsa dan tak sesuai perkembangan zaman.
Namun, semua itu harus dibicarakan dulu dengan pihak pemerintah.
"Kalau diperlukan kita lakukan revisi, kalau tidak perlu, ya enggak usah," kata dia.