Dia menuding Badan Kehormatan DPD yang dipimpin AM Fatwa yang memancing kericuhan itu karena memaksanya untuk menandatangani tata tertib baru.
"Justru yang bikin insiden kemarin BK DPD sendiri," kata Irman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2016).
Irman menjelaskan, sehari sebelum rapat paripurna digelar, dia bersama Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad sudah menghadiri panggilan Badan Kehormatan.
Dia dan Farouk sudah menjelaskan alasan belum menandatangani draf tata tertib baru yang sudah disepakati dalam rapat paripurna pada 15 Januari 2016 itu.
Menurut dia, tata tertib yang memangkas masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun itu bertentangan dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
UU tersebut, kata dia, mengatur masa jabatan anggota selama 5 tahun sesuai siklus pemilu.
Seharusnya, masa jabatan pimpinan juga mengikuti siklus itu.
"Kami belum tanda tangan karena ada beberapa hal substansial yang masih betentangan dengan Undang-undang," tegas Irman.
Menurut dia, BK yang sudah mendengar penjelasan itu tak perlu ngotot memintanya untuk menandatangani tata tertib di paripurna.
Namun, saat paripurna, Ketua BK DPD AM Fatwa maju ke depan meja pimpinan untuk memaksanya menandatangai draf tatib tersebut.
Irman pun enggan menggubris rencana BK DPD yang akan kembali memanggil Irman.
Dia justru mengancam akan memanggil Pimpinan dan Anggota BK karena bekerja tak sesuai prosedur.
"Kita juga akan memanggil BK untuk menjelaskan. Jadi bukan BK panggil pimpinan. Justru kami yang akan panggil BK," ujar dia.