Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Keberatan jika RUU PUB Beri Peluang Munculnya Aliran Sesat dan Agama Baru

Kompas.com - 19/03/2016, 21:05 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia menyambut baik inisiatif Kementerian Agama dalam menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Namun, MUI keberatan jika RUU PUB itu memberikan peluang munculnya agama-agama baru dan aliran-aliran sesat.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia Muhammad Baharun mengatakan, kecemasan MUI atas munculnya UU PUB nanti akan menjadi justifikasi tindakan tirani minoritas untuk melakukan apa saja.

"Lihat tujuannya dulu. Kekhawatiran MUI nanti akan muncul pengakuan-pengakuan agama baru dan aliran-aliran sesat diakui atas nama perlindungan agama. Ahmadiyah yang sudah dinyatakan sesat, malah dibilang MUI melanggar HAM," ujar Baharun seusai menjadi pembicara dalam diskusi di Gedung Juang 45, Jakarta Pusat, Sabtu (19/3/2016).

Baharun berpendapat bahwa aliran-aliran sesat yang selama ini muncul di Indonesia justru menjadi sumber kerepotan umat beragama dan munculnya tindakan intoleransi.

"Ketakutan di majelis jangan sampai UU memberikan perlindungan terhadap aliran sesat. Jangan malah memunculkan sikap intoleransi. Toleransi itu harus ada kesepahaman dari kedua pihak," kata dia.

Akhir bulan lalu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa Kemenag tengah menyiapkan RUU PUB. Ia berharap RUU tersebut dapat selesai tahun ini sehingga tahun depan sudah bisa dibahas di DPR.

Secara umum, Lukman menyebutkan poin-poin RUU tersebut, di antaranya tentang bagaimana penganut keyakinan di luar enam agama saat ini (Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu) bisa mendapatkan hak-hak keyakinannya.

"Khususnya perlindungan terkait kehidupan keagamaan mereka," kata Lukman, (23/2/2016).

Selain itu, akan dibahas pula tentang paham-paham yang bertolak belakang dengan pokok ajaran yang dianut oleh warga mayoritas.

Menurut Lukman, poinnya adalah bagaimana kepercayaan tersebut dapat didefinisikan sebab masih ada sebagian pihak yang menghendaki bahwa kepercayaan harus diakui sebagai bagian dari agama. Akan tetapi, penganut aliran kepercayaan tertentu ada yang mengatakan bahwa kepercayaan tak bisa dikaitkan dengan agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com