Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Narkoba, Bupati Ogan Ilir Diduga Lakukan Pencucian Uang

Kompas.com - 18/03/2016, 18:21 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Arman Depari mengatakan, selain kasus penyalahgunaan narkoba, Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi juga diduga melakukan tindak pidana lain.

Menurut Arman, tidak menutup kemungkinan kasus yang menjerat Nofiadi akan dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Di samping tindak pidana penyalahgunaan narkotika, kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Indikasinya ada transaksi di situ," ujar Arman saat memberikan keterangan di kantor pusat BNN, Jakarta, Jumat (18/3/2016).

Nofiadi diduga menjadi pemasok dana ke apotek yang dikelola oleh tersangka ICN.

Menurut penuturan Arman, ada indikasi yang menunjukkan bukti transaksi yang dilakukan oleh Nofiadi. Namun, Arman tidak menjelaskan lebih detail.

"Saat ini masih dilaksanakan penyelidikan paralel dengan pokok perkaranya, yakni penyalahgunaan narkotika," ucap Arman.

Badan Narkotika Nasional telah menetapkan Ahmad Wazir Nofiadi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

(Baca: BNN Tetapkan Bupati Ogan Ilir sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika)

Selain Nofiadi, BNN juga menetapkan dua terperiksa lain sebagai tersangka dengan inisial ICN dan MU.

Berdasarkan bukti secara forensik, ketiganya positif mengonsumsi amphetamine jenis sabu.

Atas perbuatannya tersebut ketiganya dikenakan pasal 112 dan 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Menurut Arman Depari, Nofiadi akan menjalani proses rehabilitasi selama 6 bulan. Selain Nofiadi, keempat rekannya yang berhasil ditangkap juga akan menjalani proses yang sama.

(Baca: Setelah Menjadi Tersangka, Bupati Ogan Ilir Akan Jalani Rehabilitasi)

Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi ditangkap pada Minggu (13/3/2016) malam di rumah pribadinya di Palembang oleh petugas BNN.

(Baca juga: Bupati Ogan Ilir Ditangkap karena Narkoba)

Nofiadi ditangkap atas dugaan kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis sabu. Dia pun dibawa ke Jakarta untuk diperiksa. (Baca: Kronologi Penggerebekan Rumah Bupati Ogan Ilir oleh BNN)

Sejauh ini Nofiadi adalah kepala daerah pertama yang ditangkap selama Komjen Budi Waseso menjadi Kepala BNN. Daftarnya diindikasikan bertambah. (Baca: Ada Kepala Daerah Lain yang Diincar BNN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com