Ia ingin mengklarifikasi laporan KPK yang menyebutkan ada pejabat negara yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Saya ingin meminta klarifikasi atas pernyataan KPK mengenai pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya," ujar Yuddy, di Gedung KPK, Jumat.
Menurut Yuddy, sebagai menteri yang membawahi aparatur sipil negara (ASN) ia memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan terkait pejabat negara yang tidak mematuhi aturan, termasuk LHKPN.
"Kami ingin lebih berkoordinasi dan membantu tugas-tugas KPK," kata Yuddy.
Sebelumnya, KPK melaporkan bahwa masih banyak pejabat negara yang belum menyerahkan LHKPN, termasuk sejumlah anggota DPR RI periode 2014-2019.
Menurut data KPK, baru 62,75 persen anggota DPR yang menyerahkan LHKPN.
Pelaporan harta kekayaan adalah amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Setiap pejabat harus melaporkan hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah menduduki jabatan tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.